Bandung, BBF – Kebijakan PPh final UMKM dirancang sebagai bentuk afirmasi negara terhadap pelaku usaha kecil. Tapi di balik niat baiknya, kebijakan ini rupanya dimanfaatkan dengan cara yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Praktik pecah usaha, memecah satu bisnis besar menjadi banyak entitas kecil, diam-diam menggerogoti efektivitas kebijakan sekaligus merugikan penerimaan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.
Seberapa besar masalah ini? Data resmi DJP memberikan jawabannya.
Pecah Usaha: Modus yang Merusak Kebijakan Afirmatif UMKM
Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana, menegaskan bahwa praktik pecah usaha secara langsung mengurangi efektivitas skema PPh final UMKM yang sejatinya adalah kebijakan afirmatif.
“Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat, seperti penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan,” katanya, Senin (15/6/2026).
Logika praktik ini sederhana namun merugikan: dengan memecah satu usaha besar menjadi beberapa entitas terpisah, omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Akibatnya, seluruh entitas bisa terus menikmati tarif PPh final hanya 0,5%, meski secara keseluruhan skala bisnisnya jauh melampaui batas UMKM sesungguhnya.
Angka yang Mengejutkan dari Data DJP
Data DJP mengungkap skala masalah pecah usaha ini lebih besar dari yang dibayangkan. Dari total 542.000 wajib pajak UMKM, sekitar 17,21% atau 93.260 WP terindikasi melakukan pemecahan usaha untuk memanfaatkan PPh final UMKM.
Rinciannya:
- 28.010 orang pribadi tercatat memiliki 2 hingga 4 UMKM
- 1.877 orang pribadi memiliki 5 hingga 25 UMKM
- 45 orang pribadi memiliki 26 hingga 50 UMKM
- 14 orang pribadi diketahui memiliki lebih dari 51 UMKM
Satu orang, lebih dari 51 UMKM terdaftar. Angka ini bukan kebetulan, ini adalah gambaran sistematis dari penyalahgunaan skema yang dirancang untuk melindungi pengusaha kecil.
PP 20/2026: Respons Pemerintah terhadap Praktik Pecah Usaha
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengendus praktik ini sejak akhir tahun lalu. Hasilnya, pemerintah memasukkan ketentuan antipemecahan usaha secara eksplisit ke dalam PP 20/2026.
Dengan berlakunya PP 20/2026, pemanfaatan skema PPh final UMKM dibatasi hanya untuk tiga jenis wajib pajak:
- Wajib pajak orang pribadi — bisa memanfaatkan PPh final UMKM tanpa batas waktu, selama omzet agregat orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan miliknya tidak melebihi Rp4,8 miliar
- Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan — berlaku ketentuan omzet agregat yang sama dengan orang pribadi pemiliknya
- Wajib pajak badan berbentuk koperasi — bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun pajak
Kata kunci di sini adalah omzet agregat: skema baru ini menghitung gabungan omzet orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Artinya, memecah usaha ke banyak entitas tidak lagi bisa digunakan untuk menekan omzet per entitas agar tetap di bawah ambang batas.
Sementara itu, wajib pajak badan lainnya seperti PT dan CV didorong untuk menerapkan pembukuan yang baik dan membayar pajak sesuai ketentuan umum, bukan lagi melalui skema PPh final UMKM.
Apa Dampaknya bagi Pengusaha yang Selama Ini Memecah Usaha?
Bagi pelaku usaha yang selama ini memanfaatkan skema pecah usaha, PP 20/2026 menjadi titik balik yang signifikan. Entitas yang tidak lagi memenuhi kriteria di atas harus keluar dari skema PPh final UMKM dan beralih ke rezim perpajakan umum, yang berarti wajib melakukan pembukuan lengkap dan membayar PPh Badan berdasarkan penghasilan neto.
Bagi pelaku usaha yang memang murni UMKM sejati, ketentuan baru ini justru menjadi kabar baik: skema afirmatif yang dirancang untuk mereka tidak lagi dikotori oleh pihak-pihak yang menyalahgunakannya.
FAQ: Pecah Usaha dan Aturan PPh Final UMKM Terbaru
1. Apa yang dimaksud dengan pecah usaha dalam konteks PPh final UMKM?
Pecah usaha adalah praktik memisahkan satu bisnis besar menjadi beberapa entitas usaha yang lebih kecil agar omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Tujuannya agar seluruh entitas bisa terus memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% meski secara keseluruhan bisnisnya jauh melampaui skala UMKM.
2. Berapa banyak WP yang terindikasi melakukan pecah usaha?
Berdasarkan data DJP, sekitar 93.260 wajib pajak atau 17,21% dari total 542.000 WP UMKM terindikasi melakukan pemecahan usaha untuk memanfaatkan PPh final UMKM.
3. Apa aturan baru yang merespons praktik ini?
PP 20/2026 memuat ketentuan antipemecahan usaha. Skema PPh final UMKM kini dibatasi hanya untuk WP orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Selain itu, pembatasan menggunakan konsep omzet agregat, sehingga memecah usaha ke banyak entitas tidak lagi efektif menekan omzet per entitas.
4. Apa itu omzet agregat dalam PP 20/2026?
Omzet agregat adalah total gabungan peredaran bruto orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Batas Rp4,8 miliar dihitung dari gabungan seluruh entitas tersebut, bukan per entitas secara terpisah.
5. Apakah PT dan CV masih bisa menggunakan skema PPh final UMKM?
Tidak lagi. Berdasarkan PP 20/2026, wajib pajak badan seperti PT dan CV didorong untuk menerapkan pembukuan yang baik dan membayar pajak berdasarkan ketentuan umum, bukan melalui skema PPh final UMKM.
6. Bagaimana nasib koperasi di bawah aturan baru ini?
Koperasi masih diperbolehkan memanfaatkan PPh final UMKM, namun dengan batas waktu 4 tahun pajak, berbeda dengan orang pribadi dan perseroan perorangan yang bisa memanfaatkannya tanpa batas waktu selama omzet agregat masih memenuhi syarat.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










