Bertransaksi dengan WP UMKM? Begini Cara Input Fasilitas di Bupot

Bertransaksi dengan WP UMKM? Begini Cara Input Fasilitas di Bupot

Bandung, BBF – Setiap kali bertransaksi dengan WP UMKM, pemotong atau pemungut pajak punya kewajiban yang tidak bisa diabaikan: membuat bukti pemotongan atau pemungutan (bupot). Dan di sinilah banyak yang tersandung, bukan karena tidak tahu kewajiban membuat bupot, tapi karena salah memilih fasilitas pajak yang harus diinput di dalamnya.

Lantas, bagaimana cara yang benar?

Cara Input Fasilitas saat Bertransaksi dengan WP UMKM di Coretax

Pemotong/pemungut pajak membuat bupot untuk WP UMKM melalui menu e-Bupot, submenu BPPU (Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar). Salah satu kolom yang wajib diisi adalah “Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan”.

Merujuk lampiran PER-11/PJ/2025, ada 5 opsi fasilitas yang tersedia:

  1. Tanpa fasilitas — PPh dipotong/dipungut tanpa menggunakan fasilitas perpajakan apapun
  2. PPh Ditanggung Pemerintah — PPh ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku
  3. Surat Keterangan Bebas — PPh dibebaskan dari pemotongan/pemungutan berdasarkan SKB
  4. Surat Keterangan — WP memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan perpajakan
  5. Fasilitas Lainnya — PPh dikenakan tarif khusus atau dikecualikan sesuai aturan fasilitas perpajakan

Yang perlu dipahami: tidak semua opsi selalu muncul. Opsi yang tampil bergantung pada fasilitas pajak yang dimiliki WP UMKM dan sudah tercatat di sistem Coretax.

Kapan Opsi “Surat Keterangan” Muncul?

Opsi fasilitas “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu” hanya muncul apabila WP UMKM yang bersangkutan memiliki Suket yang sudah terdaftar di sistem Coretax.

Suket adalah surat dari DJP yang menerangkan WP memenuhi kriteria dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar sesuai PP 55/2022. Jika Suket sudah aktif di profil Coretax WP UMKM tersebut, opsi fasilitas Surat Keterangan otomatis muncul di form bupot pemotong/pemungut, tanpa perlu input nomor Suket secara manual.

Sebaliknya, jika Suket belum terdaftar di sistem, opsi tersebut tidak akan muncul sama sekali. Inilah mengapa WP UMKM perlu memastikan Suket-nya sudah tercantum dalam profil Coretax melalui menu Portal Saya > Profil Saya > tab Fasilitas Aktif.

Kapan “Fasilitas Lainnya” yang Dipilih?

Opsi “Fasilitas Lainnya” dipilih ketika bertransaksi dengan WP orang pribadi UMKM yang tidak memiliki Suket, namun menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan omzetnya belum melebihi Rp500 juta.

Dalam kondisi ini, pemotong/pemungut tetap wajib membuat bupot BPPU dengan nilai PPh nihil. Dengan memilih “Fasilitas Lainnya”, sistem akan mengarahkan ke kode objek pajak 28-423-03 untuk jenis transaksi tersebut.

Dua Kondisi WP UMKM dan Perlakuan Pajaknya

Sebelum membuat bupot, penting memahami status fasilitas pajak WP UMKM karena langsung menentukan perlakuan pajaknya:

Kondisi WP UMKMDokumenFasilitas di CoretaxTarif PPh
Memiliki Suket (omzet ≤ Rp4,8 M)Surat Keterangan DJPSurat Keterangan0,5%
Tidak punya Suket, omzet ≤ Rp500 jutaSurat Pernyataan (dibuat sendiri)Fasilitas Lainnya0% (nihil)

Pemotong/pemungut melakukan pemotongan PPh Final UMKM sebesar 0,5% apabila WP memiliki Suket. Sementara untuk WP OP UMKM yang menyerahkan surat pernyataan, bupot tetap dibuat namun dengan nilai PPh nihil.

Ketentuan ini bersumber dari Pasal 8 ayat (1) huruf c PMK 164/2023 yang mewajibkan pemotong/pemungut menerbitkan bupot dan menyerahkannya kepada WP yang dipotong/dipungut.


FAQ: Bertransaksi dengan WP UMKM dan Input Fasilitas Bupot

1. Apakah pemotong/pemungut wajib membuat bupot saat bertransaksi dengan WP UMKM meski PPh-nya nihil?

Ya, wajib. Pasal 8 ayat (1) huruf c PMK 164/2023 menegaskan bahwa pemotong/pemungut wajib menerbitkan bupot dan menyerahkannya kepada WP yang dipotong/dipungut, termasuk ketika nilai PPh yang dipotong adalah nihil.

2. Di mana membuat bupot untuk WP UMKM di Coretax?

Melalui menu e-Bupot, submenu BPPU (Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar).

3. Mengapa opsi fasilitas “Surat Keterangan” tidak muncul di form bupot?

Karena WP UMKM belum memiliki Suket yang terdaftar di sistem Coretax, atau Suket-nya belum aktif. Opsi ini hanya muncul secara otomatis jika Suket WP yang bersangkutan sudah tercatat di sistem. WP UMKM bisa mengecek status fasilitas aktifnya melalui Portal Saya > Profil Saya > tab Fasilitas Aktif.

4. Apakah pemotong harus input nomor Suket WP UMKM secara manual?

Tidak perlu. Jika Suket WP UMKM sudah tercatat di sistem Coretax, fasilitas tersebut akan otomatis muncul dan bisa langsung dipilih di form bupot tanpa perlu input nomor Suket secara manual.

5. Apa perbedaan Suket dan surat pernyataan dalam konteks pembuatan bupot?

Suket adalah surat resmi dari DJP yang menjadi dasar pemotongan PPh Final 0,5%, berlaku untuk WP dengan omzet hingga Rp4,8 miliar. Surat pernyataan dibuat sendiri oleh WP OP UMKM yang menyatakan omzetnya belum melebihi Rp500 juta, sehingga tidak dikenakan PPh. Keduanya menentukan opsi fasilitas berbeda yang dipilih di form bupot Coretax.

6. Ada berapa opsi fasilitas pajak yang tersedia di form BPPU Coretax?

Ada 5 opsi: Tanpa Fasilitas, PPh Ditanggung Pemerintah, Surat Keterangan Bebas, Surat Keterangan, dan Fasilitas Lainnya. Namun tidak semua opsi selalu muncul, karena tampilan opsi bergantung pada fasilitas pajak yang dimiliki WP dan sudah terdaftar di sistem Coretax.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *