Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Tetap Berlaku, Asal WP Punya Surat Ini

Bandung, BBF – Kabar baiknya sudah banyak yang tahu: pengusaha UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh Final. Tapi faktanya, banyak WP OP UMKM yang tetap kena potong pajak meski omzetnya masih jauh di bawah batas itu. Penyebabnya? Fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak tidak otomatis berlaku, ada satu dokumen yang wajib disiapkan terlebih dahulu.

Dokumen apa itu, dan bagaimana cara membuatnya?

Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak: Aturannya Ada, Tapi Ada Syaratnya

Ketentuan ini bukan sekadar wacana. Dasar hukumnya jelas: Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, dan Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023 semuanya menegaskan bahwa WP OP pelaku UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta terbebas dari kewajiban PPh Final UMKM.

Namun ada satu syarat yang kerap luput dari perhatian: wajib pajak harus menyerahkan surat pernyataan kepada pemotong/pemungut pajak.

Pasal 8 ayat (4) PMK 164/2023 menyebutkan:

“Wajib pajak orang pribadi…harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh yang menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak melebihi Rp500 juta.”

Tanpa surat pernyataan itu, pemotong/pemungut tidak punya dasar hukum untuk membebaskan kamu dari pemotongan PPh. Akibatnya? Kamu tetap dipotong pajak, meski sebenarnya tidak seharusnya.

Apa Itu Surat Pernyataan dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Surat pernyataan adalah dokumen sederhana yang menyatakan bahwa omzet kegiatan usaha WP OP UMKM masih belum melebihi Rp500 juta pada saat transaksi terjadi. Surat ini diserahkan kepada pihak pemotong/pemungut pajak sebagai pengganti Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022.

Kabar baiknya, berbeda dengan Suket yang harus diajukan secara resmi ke DJP, surat pernyataan bisa dibuat sendiri oleh WP OP UMKM. Format bakunya sudah tersedia dalam Lampiran PMK 164/2023, jadi tidak perlu mengarang format dari nol.

Dengan surat pernyataan yang diserahkan ke pemotong/pemungut, WP OP UMKM terbebas dari pemotongan/pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan kepada pihak tersebut.

Penting: Fasilitas Ini Hanya Berlaku untuk WP Orang Pribadi

Satu hal yang wajib dipahami: fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi UMKM. Wajib pajak badan UMKM, meskipun omzetnya belum mencapai Rp500 juta, tidak bisa menggunakan surat pernyataan ini dan tidak mendapatkan fasilitas yang sama.

Jadi jika usahamu berbentuk CV, PT, atau koperasi, ketentuan ini tidak berlaku. Fasilitas ini eksklusif untuk pengusaha perorangan.

Bupot Tetap Wajib Dibuat Meski PPh Nihil

Meski WP OP UMKM terbebas dari PPh, pemotong/pemungut tetap punya kewajiban administratif yang tidak boleh dilewatkan: membuat bukti potong (bupot) dengan nilai PPh nihil.

Merujuk lampiran PER-11/PJ/2025, bupot yang perlu dibuat adalah Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar, atau Formulir BPPU, dengan kode objek pajak 28-423-03.

Cara membuat BPPU di Coretax untuk kondisi ini:

  1. Pada kolom Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan, pilih “Fasilitas Lainnya”
  2. Pada kolom Nama Objek Pajak, pilih opsi “Pemotongan atau Pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55/2022 dengan peredaran usaha hingga Rp500 juta”
  3. Sistem akan otomatis mengisi kode objek pajak 28-423-03
  4. Perhatian: tarif yang muncul di sistem Coretax masih tercantum 0,5% dan bersifat editable. Pemotong/pemungut perlu mengganti tarif tersebut secara manual menjadi 0%

Langkah keempat inilah yang paling rawan terlewat. Jika tarif tidak diubah, sistem akan menghitung PPh seolah-olah ada pemotongan yang seharusnya tidak terjadi.

Ringkasan: Bebas PPh Rp500 Juta, Ini Syarat dan Prosedurnya

AspekKetentuan
Dasar hukumPasal 7 ayat (2a) UU PPh, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, PMK 164/2023
Berlaku untukWP Orang Pribadi UMKM (bukan badan usaha)
Dokumen yang diperlukanSurat Pernyataan (dibuat sendiri, format di Lampiran PMK 164/2023)
Kode objek pajak bupot28-423-03
Fasilitas yang dipilih di CoretaxFasilitas Lainnya
Tarif di CoretaxHarus diubah manual dari 0,5% menjadi 0%

FAQ: Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak untuk WP OP UMKM

1. Apakah benar omzet di bawah Rp500 juta tidak kena pajak?

Benar, WP OP UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun terbebas dari PPh Final UMKM. Dasar hukumnya ada di Pasal 7 ayat (2a) UU PPh dan Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022. Namun fasilitas ini tidak otomatis berlaku, WP harus menyerahkan surat pernyataan kepada pemotong/pemungut pajak.

2. Apa bedanya surat pernyataan dengan Surat Keterangan (Suket)?

Suket adalah surat resmi dari DJP yang menyatakan WP memenuhi kriteria omzet hingga Rp4,8 miliar untuk dikenai PPh Final 0,5%. Surat pernyataan adalah dokumen yang dibuat sendiri oleh WP OP UMKM untuk menyatakan omzetnya belum melebihi Rp500 juta, sehingga terbebas dari pemotongan PPh. Surat pernyataan jauh lebih mudah dibuat karena tidak perlu mengajukan permohonan ke DJP.

3. Di mana format surat pernyataan bisa ditemukan?

Format baku surat pernyataan sudah tersedia dalam Lampiran PMK 164/2023. WP OP UMKM bisa langsung menggunakannya sebagai acuan tanpa perlu membuat format sendiri.

4. Apakah pemotong/pemungut tetap harus membuat bupot jika PPh nihil?

Ya, tetap wajib. Berdasarkan PER-11/PJ/2025, pemotong/pemungut tetap harus membuat Formulir BPPU dengan kode objek pajak 28-423-03, meski nilai PPh yang dipotong adalah nol.

5. Apa yang perlu diperhatikan saat mengisi bupot di Coretax untuk kasus ini?

Tarif yang muncul secara default di sistem Coretax adalah 0,5% dan masih bisa diubah. Pemotong/pemungut harus mengganti tarif tersebut secara manual menjadi 0% agar bupot mencerminkan kondisi yang sebenarnya, yakni PPh nihil.

6. Apakah WP badan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta juga bisa menggunakan fasilitas ini?

Tidak. Fasilitas ini eksklusif untuk wajib pajak orang pribadi UMKM. Wajib pajak badan, meskipun omzetnya belum mencapai Rp500 juta, tidak dapat menggunakan surat pernyataan dan tidak mendapatkan pembebasan yang sama.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *