Kode Objek Pajak untuk Pemotongan PPh WP UMKM, Apa Saja?

Kode Objek Pajak untuk Pemotongan PPh WP UMKM, Apa Saja?

Bandung, BBF – Satu kesalahan kecil dalam mengisi bupot bisa berbuntut panjang. Dalam transaksi dengan wajib pajak UMKM, terdapat 3 kode objek pajak yang berbeda tergantung kondisi wajib pajak yang menjadi lawan transaksi. Salah memilih kode berarti salah mencatat objek pemotongan, dan itu bukan sekadar masalah administratif.

Lantas, apa saja kode objek pajak yang berlaku dan kapan masing-masing digunakan?

3 Kode Objek Pajak untuk Pemotongan PPh WP UMKM

Merujuk PER-11/PJ/2025 beserta lampirannya, terdapat tiga kode objek pajak yang digunakan dalam pemotongan/pemungutan PPh atas transaksi dengan wajib pajak UMKM. Ketiganya tidak bisa diinput manual di Coretax, melainkan otomatis terisi berdasarkan pilihan “Nama Objek Pajak” yang dipilih oleh pemotong/pemungut.

Kode 28-423-01: WP UMKM dengan Surat Keterangan, Penjual/Penyedia Jasa

Kode objek pajak 28-423-01 digunakan ketika pemotong/pemungut pajak bertransaksi dengan wajib pajak UMKM yang berposisi sebagai penjual barang atau penyedia jasa, dan wajib pajak tersebut telah memiliki Surat Keterangan (Suket) yang tercatat di sistem Coretax.

Suket adalah surat resmi dari DJP yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar sesuai PP 55/2022 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2026. Suket menjadi dasar pengenaan PPh Final dengan tarif 0,5%.

Di sistem Coretax, kode ini akan muncul secara otomatis ketika pemotong memilih fasilitas “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu” pada form bupot. Opsi fasilitas ini hanya muncul apabila Suket wajib pajak UMKM yang bersangkutan memang sudah terdaftar dalam sistem.

Kode 28-423-02: WP UMKM dengan Surat Keterangan, Pembeli

Kode 28-423-02 digunakan untuk situasi yang berbeda: pemotongan/pemungutan PPh atas transaksi pembelian yang dilakukan oleh wajib pajak UMKM yang memiliki Suket.

Perbedaan dengan kode 28-423-01 ada pada posisi wajib pajak UMKM dalam transaksi. Jika pada kode pertama WP UMKM berposisi sebagai penjual atau penyedia jasa, maka pada kode ini WP UMKM berposisi sebagai pembeli.

Kode 28-423-03: WP UMKM Omzet hingga Rp500 Juta, Surat Pernyataan

Kode 28-423-03 adalah kode yang paling sering menimbulkan kebingungan. Kode ini digunakan untuk pemotongan/pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa oleh wajib pajak UMKM yang tidak memiliki Suket, namun menyerahkan surat pernyataan bahwa omzetnya belum melebihi Rp500 juta.

Berbeda dengan Suket yang harus diajukan ke DJP, surat pernyataan bisa dibuat sendiri oleh wajib pajak orang pribadi UMKM mengacu pada format dalam Lampiran PMK 164/2023. Surat pernyataan ini menjadi dasar bagi wajib pajak untuk terbebas dari pemotongan/pemungutan PPh saat bertransaksi dengan pemotong/pemungut.

Di Coretax, kode 28-423-03 muncul ketika pemotong memilih opsi fasilitas “Fasilitas Lainnya” pada form bupot, bukan fasilitas Suket.

Bupot Tetap Wajib Dibuat Meski PPh Nihil

Satu hal yang perlu digarisbawahi: meski transaksi dengan wajib pajak UMKM menghasilkan PPh nihil karena adanya surat pernyataan, pemotong/pemungut tetap wajib membuat bupot berupa Formulir BPPU (Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar).

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a angka 4 PER-11/PJ/2025. Bupot tetap dibuat meskipun jumlah PPh yang dipotong atau dipungut nihil akibat adanya surat pernyataan dari wajib pajak UMKM.

Ini penting dipahami agar pemotong tidak melewatkan kewajiban administrasi hanya karena merasa “tidak ada pajak yang dipotong”.

Cara Memastikan Fasilitas Pajak WP UMKM Sudah Terdaftar di Coretax

Agar proses pembuatan bupot berjalan lancar, wajib pajak UMKM perlu memastikan fasilitas pajaknya sudah tercantum dalam profil Coretax mereka. Pengecekan mandiri dapat dilakukan melalui:

Menu Portal Saya > Profil Saya > tab Fasilitas Aktif

Jika Suket sudah aktif di sana, maka ketika lawan transaksi membuat bupot, opsi fasilitas terkait Suket akan otomatis muncul di sistem eBupot. Jika belum terdaftar, opsi tersebut tidak akan muncul, dan pemotong berisiko memilih fasilitas yang keliru.

Ringkasan 3 Kode Objek Pajak PPh WP UMKM

KodeKondisiPosisi WP UMKMDokumen
28-423-01Memiliki Suket PP 55/2022Penjual / Penyedia JasaSurat Keterangan
28-423-02Memiliki Suket PP 55/2022PembeliSurat Keterangan
28-423-03Omzet belum Rp500 jutaPenjual / Penyedia JasaSurat Pernyataan

FAQ: Kode Objek Pajak PPh WP UMKM

1. Apa itu kode objek pajak dan mengapa penting dalam bupot WP UMKM?

Kode objek pajak adalah kode identifikasi jenis transaksi yang menjadi dasar pemotongan/pemungutan PPh. Dalam bupot WP UMKM, kode ini menentukan dasar hukum dan jenis fasilitas yang digunakan. Kesalahan kode bisa mengakibatkan bupot tidak valid secara administrasi.

2. Apakah kode objek pajak 28-423-01, 28-423-02, dan 28-423-03 diinput manual di Coretax?

Tidak. Ketiga kode tersebut tidak bisa diinput secara manual. Di sistem Coretax, kode akan otomatis terisi sesuai pilihan “Nama Objek Pajak” dan “Fasilitas Pajak” yang dipilih oleh pemotong/pemungut saat membuat bupot.

3. Apa perbedaan Surat Keterangan (Suket) dan Surat Pernyataan dalam konteks PPh UMKM?

Suket adalah surat resmi dari DJP yang menyatakan wajib pajak memenuhi kriteria omzet hingga Rp4,8 miliar (PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026), sebagai dasar tarif PPh Final 0,5%. Surat Pernyataan adalah dokumen yang dibuat sendiri oleh WP OP UMKM yang menyatakan omzetnya belum mencapai Rp500 juta, sehingga terbebas dari pemotongan PPh untuk transaksi tersebut.

4. Jika WP UMKM tidak punya Suket dan tidak menyerahkan Surat Pernyataan, kode apa yang digunakan?

Transaksi tersebut tidak masuk dalam kategori ketiga kode UMKM di atas. Pemotong/pemungut menggunakan kode objek pajak sesuai jenis transaksi yang berlaku umum, dan PPh dipotong/dipungut sesuai ketentuan normal.

5. Apakah bupot tetap harus dibuat jika PPh yang dipotong nihil karena ada Surat Pernyataan?

Ya, tetap harus dibuat. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) huruf a angka 4 PER-11/PJ/2025, bupot Formulir BPPU wajib dibuat meskipun jumlah PPh nihil akibat adanya surat pernyataan dari WP UMKM.

6. Bagaimana WP UMKM bisa memastikan Suket-nya sudah aktif di Coretax?

WP UMKM dapat mengecek melalui menu Portal Saya > Profil Saya > tab Fasilitas Aktif di sistem Coretax. Jika Suket sudah tercatat, opsi fasilitas terkait akan otomatis muncul di sistem eBupot lawan transaksi saat membuat bupot.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *