Pegawai Pindah ke Kantor Cabang, Apakah Perlu Buat BPA1?

Pegawai Pindah ke Kantor Cabang, Apakah Perlu Buat BPA1?

Bandung, BBF – Banyak HR dan bendahara perusahaan yang langsung panik ketika ada pegawai tetap yang dipindahkan ke kantor cabang. Naluri pertama? Buka Coretax, buat BPA1. Tapi faktanya, untuk pegawai pindah ke kantor cabang, langkah itu justru tidak diperlukan, bahkan bisa memperumit administrasi perpajakan perusahaanmu.

Lantas, apa yang sebenarnya harus dilakukan?

Apa Kata DJP soal Pegawai Pindah ke Kantor Cabang?

DJP menegaskan lewat Coretaxpedia bahwa pembuatan BPA1 hanya diperlukan apabila pegawai berpindah ke pemberi kerja yang berbeda NPWP. Bukan sekadar pindah lokasi kerja dalam satu perusahaan yang sama.

“Pada Coretax DJP berlaku pemusatan NPWP. Untuk pemindahan pegawai antar cabang (NITKU) yang masih dalam satu NPWP tidak perlu dibuatkan BPA1/BPA2. Cukup penyesuaian pemotongan bulanan dengan NITKU cabang yang membayarkan penghasilan pegawai.”

— DJP melalui Coretaxpedia, dikutip pada Selasa (17/06/2026)

Artinya, selama pegawai tetap masih berada di bawah NPWP yang sama, perpindahan cabang cukup diselesaikan dengan satu langkah: menyesuaikan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) pada bukti potong bulanan pegawai tetap (BPMB/Bupot Monthly Payment).

Apa Itu NITKU dan Mengapa Ini Penting?

NITKU adalah nomor identitas unik yang diberikan kepada setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk kantor cabang. Konsep ini lahir seiring dengan diberlakukannya pemusatan NPWP berdasarkan Pasal 464 PMK 81/2024.

Dalam sistem Coretax, seluruh hak dan kewajiban perpajakan atas satu atau lebih tempat usaha (cabang) dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP kantor pusat. NITKU hadir untuk membedakan lokasi tempat kegiatan usaha secara administratif tanpa harus memiliki NPWP masing-masing.

Salah satu fungsi penting NITKU adalah sebagai penanda lokasi kerja pegawai dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Inilah mengapa ketika seorang pegawai pindah ke kantor cabang, yang perlu disesuaikan adalah NITKU pada bupot-nya, bukan membuat BPA1 baru.

Kapan BPA1 Benar-Benar Diperlukan?

Formulir BPA1 (Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan) memiliki fungsi yang spesifik dan tidak bisa diperlakukan sembarangan.

Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf e dan huruf g PER-11/PJ/2025, BPA1 dibuat untuk masa pajak terakhir, yang didefinisikan sebagai:

  1. Masa Desember (akhir tahun pajak),
  2. Masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja (resign/PHK), atau
  3. Masa pajak di mana pensiunan berhenti menerima uang pensiun.

Dari ketiga kondisi itu, jelas bahwa pegawai pindah ke kantor cabang tidak masuk dalam kategori manapun. Pegawai tidak berhenti bekerja. Pegawai hanya berpindah lokasi kerja dalam satu entitas hukum yang sama.

BPA1 baru relevan ketika pegawai resign dan bergabung ke perusahaan lain yang memiliki NPWP berbeda. Dalam kondisi itu, kantor baru harus memasukkan nomor BPA1 dari kantor lama agar sistem Coretax bisa memvalidasi dan menghitung porsi PPh yang dipotong dengan benar.

Apa Konsekuensinya Jika Salah Membuat BPA1?

Secara teknis, pembuatan BPA1 yang tidak semestinya bisa memicu kerancuan data pada sistem Coretax. Sistem akan membaca adanya “pemutusan hubungan kerja” semu, yang berdampak pada validasi SPT Masa PPh Pasal 21 milik perusahaan maupun SPT Tahunan PPh si pegawai.

Pegawai yang bersangkutan nantinya perlu melaporkan BPA1 tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya. Jika BPA1 dibuat secara keliru, data yang dilaporkan pun menjadi tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kerepotan di kemudian hari baik bagi perusahaan maupun pegawai.

Ringkasan: Apa yang Harus Dilakukan?

KondisiTindakan yang Tepat
Pegawai pindah ke kantor cabang (NPWP sama)Sesuaikan NITKU pada BPMB
Pegawai resign dan pindah ke perusahaan lain (NPWP berbeda)Buat BPA1 di masa pajak terakhir
Pegawai pensiun dan berhenti menerima uang pensiunBuat BPA1 di masa pajak terakhir
Akhir tahun pajak (Desember) untuk seluruh pegawai tetapBuat BPA1

FAQ: Pegawai Pindah ke Kantor Cabang dan BPA1

1. Apakah pegawai yang dipindah ke kantor cabang perlu dibuatkan BPA1?

Tidak perlu. DJP menegaskan bahwa BPA1 hanya dibuat apabila pegawai berpindah ke pemberi kerja dengan NPWP berbeda. Untuk perpindahan antar cabang dalam satu NPWP, cukup sesuaikan NITKU pada bupot bulanan (BPMB).

2. Apa itu NITKU dan bagaimana cara menggunakannya?

NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) adalah identitas unik setiap cabang dalam sistem Coretax. Saat pegawai pindah ke kantor cabang, pemotong pajak perlu mengubah NITKU yang digunakan dalam pembuatan BPMB agar sesuai dengan lokasi cabang yang membayarkan penghasilan pegawai tersebut.

3. Kapan satu-satunya waktu BPA1 harus dibuat di luar bulan Desember?

BPA1 dibuat di luar bulan Desember apabila pegawai tetap berhenti bekerja (resign atau PHK) pada pertengahan tahun, atau apabila pensiunan berhenti menerima pembayaran pensiun secara berkala.

4. Apa yang dimaksud dengan pemusatan NPWP di Coretax?

Sesuai Pasal 464 PMK 81/2024, seluruh kewajiban perpajakan atas satu atau lebih tempat usaha (kantor cabang) kini dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP kantor pusat. Kantor cabang tidak lagi memiliki NPWP sendiri, melainkan diidentifikasi melalui NITKU masing-masing.

5. Apakah ada risiko jika BPA1 dibuat secara keliru untuk pegawai yang sebenarnya hanya pindah cabang?

Ada. Pembuatan BPA1 yang tidak semestinya dapat memicu kerancuan data di sistem Coretax, seolah-olah terjadi pemutusan hubungan kerja. Hal ini berdampak pada pelaporan SPT Masa PPh 21 perusahaan dan SPT Tahunan pegawai yang bersangkutan.

6. Apakah aturan ini berlaku untuk semua jenis pegawai?

Aturan ini berlaku untuk pegawai tetap. Untuk jenis penerima penghasilan lain (bukan pegawai tetap), ketentuan bupot menggunakan formulir yang berbeda sesuai Pasal 6 ayat (1) PER-11/PJ/2025.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *