Bandung, BBF – Kabar yang selama ini ditunggu-tunggu para pelaku usaha kecil akhirnya resmi dikonfirmasi oleh DJP: UMKM bisa pakai PPh final 0,5% tanpa batas waktu, sepanjang memenuhi satu syarat utama. Ini adalah perubahan besar dari aturan sebelumnya yang membatasi penggunaan tarif rendah ini hanya untuk beberapa tahun saja.
Tapi ada konteks penting yang perlu dipahami agar fasilitas ini tidak disalahartikan.
UMKM Bisa Pakai PPh Final Tanpa Batas Waktu, Ini Syaratnya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan dapat menggunakan PPh final UMKM selama omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
“Untuk orang pribadi dan PT perorangan ini tidak diberikan batas waktu. Sekarang mereka bisa menikmati selamanya, selama memenuhi kriteria omzet Rp4,8 miliar setahun,” ujar Inge, dikutip pada Minggu (14/6/2026).
Ketentuan ini diatur dalam PP 20/2026, regulasi terbaru yang menggantikan PP 55/2022 dalam mengatur skema PPh final UMKM.
Perbandingan Aturan Lama dan Baru
Di sinilah letak perubahan signifikan yang perlu dipahami setiap pelaku UMKM.
Berdasarkan PP 55/2022 (aturan lama), penggunaan tarif PPh final 0,5% dibatasi berdasarkan jenis wajib pajak:
- Wajib pajak orang pribadi: maksimal 7 tahun
- PT, CV, firma, atau PT perorangan: maksimal 3-4 tahun sejak terdaftar
Artinya, banyak pengusaha yang sudah melewati batas waktu ini otomatis harus beralih ke skema perpajakan umum, mau tidak mau.
Kini dengan PP 20/2026, batas waktu tersebut dihapus untuk wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan. Selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun, tarif 0,5% tetap berlaku tanpa hitungan mundur.
Ini Bukan Jebakan untuk Tetap Kecil Selamanya
Meski fasilitas diberikan tanpa batas waktu, DJP menegaskan bahwa tujuannya bukan agar UMKM selamanya berada di skala kecil. Justru sebaliknya.
“Bukan berarti kalau diberikan selamanya kita harap mereka selamanya bayar 0,5% ya. ‘Kan kita berharap agar mereka naik kelas, sehingga akan kembali kepada ketentuan mekanisme umum,” tegas Inge.
PPh final 0,5% dirancang sebagai alat bantu, bukan tujuan akhir. Ketika usaha berkembang dan omzet melampaui Rp4,8 miliar, pelaku usaha secara otomatis keluar dari skema ini dan beralih ke rezim perpajakan umum sesuai skala bisnisnya.
Siapa Saja yang Bisa Memanfaatkan Skema Ini?
Berdasarkan PP 20/2026, pemanfaatan PPh final UMKM tanpa batas waktu berlaku untuk:
| Jenis WP | Batas Waktu | Syarat Omzet |
|---|---|---|
| Orang pribadi | Tanpa batas | ≤ Rp4,8 miliar per tahun (omzet agregat) |
| PT perorangan | Tanpa batas | ≤ Rp4,8 miliar per tahun (omzet agregat) |
| Koperasi | 4 tahun pajak | ≤ Rp4,8 miliar per tahun |
| PT, CV, firma | Tidak berlaku | Wajib pakai skema perpajakan umum |
Catatan penting: omzet yang dihitung adalah omzet agregat, yaitu gabungan peredaran bruto orang pribadi dengan seluruh PT perorangan miliknya. Ini adalah ketentuan antipemecahan usaha yang dimasukkan dalam PP 20/2026 untuk mencegah penyalahgunaan skema.
FAQ: UMKM Bisa Pakai PPh Final 0,5% Tanpa Batas Waktu
1. Apakah benar UMKM bisa pakai PPh final 0,5% selamanya?
Benar, untuk wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan. Berdasarkan PP 20/2026, tidak ada lagi batas waktu penggunaan tarif PPh final 0,5%, selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun pajak.
2. Apa syarat utama agar bisa terus menggunakan tarif PPh final 0,5%?
Syaratnya adalah omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Untuk orang pribadi yang juga memiliki PT perorangan, yang dihitung adalah omzet agregat gabungan seluruh entitas tersebut.
3. Apa perbedaan aturan lama (PP 55/2022) dan aturan baru (PP 20/2026) soal batas waktu PPh final UMKM?
PP 55/2022 membatasi penggunaan PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk orang pribadi dan 3-4 tahun untuk badan usaha. PP 20/2026 menghapus batas waktu tersebut untuk orang pribadi dan PT perorangan, selama kriteria omzet tetap terpenuhi.
4. Apakah CV dan PT biasa bisa memanfaatkan PPh final 0,5% di bawah PP 20/2026?
Tidak. Wajib pajak badan seperti CV dan PT tidak lagi termasuk dalam cakupan PPh final UMKM berdasarkan PP 20/2026. Mereka didorong untuk menggunakan skema perpajakan umum dengan pembukuan yang memadai.
5. Apakah ketentuan tanpa batas waktu ini berarti UMKM tidak perlu berkembang?
Tidak. DJP menegaskan fasilitas ini adalah alat bantu agar UMKM bisa tumbuh dan naik kelas. Ketika omzet sudah melampaui Rp4,8 miliar, skema PPh final otomatis tidak berlaku lagi dan pelaku usaha beralih ke rezim perpajakan umum.
6. Apa itu omzet agregat dalam konteks PP 20/2026?
Omzet agregat adalah total gabungan peredaran bruto orang pribadi dengan seluruh PT perorangan yang dimilikinya. Ketentuan ini mencegah praktik pemecahan usaha untuk menjaga omzet tiap entitas tetap di bawah ambang batas Rp4,8 miliar.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










