CV, Firma, dan PT Masih Bisa Nikmati PPh Final 0,5%? Ini Penjelasannya

CV, Firma, dan PT Masih Bisa Nikmati PPh Final 0,5%? Ini Penjelasannya

Bandung, BBF – Banyak pemilik usaha berbentuk CV, Firma, dan PT yang masih tenang-tenang saja membayar PPh final 0,5% seperti biasa. Padahal, PP 20/2026 sudah mengubah peta permainan secara fundamental: CV, Firma, dan PT bukan lagi kelompok yang berhak atas fasilitas tersebut secara penuh. Ada masa transisi, ada batas waktu, dan ada tarif baru yang menanti di ujungnya.

Apakah usahamu masih masuk dalam masa transisi atau sudah harus beralih?

CV, Firma, dan PT di Bawah PP 20/2026: Apa yang Berubah?

Berdasarkan PP 20/2026, CV, Firma, dan PT biasa tidak lagi mendapatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya di mana PP 55/2022 masih memberikan fasilitas tersebut dengan batas waktu: 4 tahun untuk CV dan Firma, serta 3 tahun untuk PT biasa sejak terdaftar.

Tax Partner Fast Consult Indonesia, Arie Widodo, menjelaskan bahwa PP 20/2026 memuat ketentuan masa transisi yang penting untuk dipahami. Wajib pajak badan yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 20/2026 masih dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% sesuai sisa jangka waktu berdasarkan PP 55/2022, sepanjang masih memenuhi kriteria peredaran bruto.

Namun, bagi CV, Firma, dan PT biasa yang terdaftar setelah PP 20/2026 diterbitkan, fasilitas PPh Final UMKM sudah tidak bisa dimanfaatkan sama sekali.

Setelah Masa Transisi Habis: Tarif Apa yang Berlaku?

Setelah masa berlaku fasilitas berdasarkan PP 55/2022 berakhir, wajib pajak badan beralih ke tarif umum PPh Badan. Perubahan mendasar yang perlu dipahami: dasar pengenaan pajak bukan lagi omzet (peredaran bruto), melainkan laba fiskal.

Ini implikasi besar bagi pengusaha. Jika di skema PPh Final 0,5% pajak dihitung dari omzet tanpa peduli untung atau rugi, maka di skema umum:

  • Jika rugi fiskal, tidak ada kewajiban bayar PPh Badan
  • Kerugian fiskal dapat dikompensasikan hingga 5 tahun ke depan

Ada dua skema tarif umum PPh Badan yang berlaku:

Tarif Pasal 17 UU PPh (22%) — berlaku bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar.

Fasilitas Pasal 31E UU PPh (11%) — berlaku bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, berupa pengurangan tarif 50% dari tarif normal menjadi 11%.

Bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto antara Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, fasilitas Pasal 31E tetap dapat diterapkan secara parsial: tarif 11% hanya dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar, sedangkan sisanya dikenakan tarif 22%.

Bagaimana Nasib Koperasi?

Berbeda dengan CV, Firma, dan PT biasa, koperasi masih berhak memanfaatkan PPh Final 0,5% karena koperasi tetap ditetapkan sebagai subjek penerima fasilitas dalam PP 20/2026.

Arie menjelaskan bahwa PP 20/2026 juga memuat ketentuan masa transisi spesifik untuk koperasi. Bagi koperasi yang sebelumnya sudah mendapatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% dan terdaftar pada rentang 2021 hingga 2025, tarif tersebut masih dapat digunakan untuk tahun pajak 2026 hingga 2029.

Ringkasan: Status PPh Final UMKM Berdasarkan Jenis Badan Usaha

Jenis WPPP 55/2022PP 20/2026Tarif Pengganti
Orang PribadiMaks. 7 tahunTanpa batas waktu
PT PeroranganMaks. 3-4 tahunTanpa batas waktu
CV dan FirmaMaks. 4 tahunMasa transisi sajaPPh Badan umum (11%/22%)
PT BiasaMaks. 3 tahunMasa transisi sajaPPh Badan umum (11%/22%)
KoperasiBerlaku terbatas4 tahun pajak (transisi s.d. 2029)PPh Badan umum

FAQ: CV, Firma, dan PT soal PPh Final 0,5% di PP 20/2026

1. Apakah CV, Firma, dan PT masih bisa menggunakan PPh Final 0,5% setelah PP 20/2026 berlaku?

Tergantung waktu pendaftaran. Yang terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku masih bisa memanfaatkan sisa jangka waktu berdasarkan PP 55/2022. Yang terdaftar setelah PP 20/2026 terbit tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut sama sekali.

2. Berapa lama masa transisi untuk CV dan Firma berdasarkan aturan lama?

Berdasarkan PP 55/2022, CV dan Firma mendapat fasilitas PPh Final 0,5% selama maksimal 4 tahun sejak terdaftar. PT biasa mendapat batas waktu 3 tahun.

3. Apa tarif pajak yang berlaku untuk CV dan PT setelah masa transisi habis?

Mereka beralih ke tarif umum PPh Badan: 11% via fasilitas Pasal 31E untuk omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar, atau 22% via Pasal 17 UU PPh untuk omzet di atas Rp50 miliar. Untuk omzet di antara keduanya, tarif 11% diterapkan secara parsial.

4. Apa perbedaan mendasar antara PPh Final dan tarif umum PPh Badan?

PPh Final dihitung dari omzet, terlepas dari apakah usaha untung atau rugi. Tarif umum PPh Badan dihitung dari laba fiskal. Jika rugi, tidak ada kewajiban PPh Badan dan kerugian bisa dikompensasikan hingga 5 tahun ke depan.

5. Apakah koperasi juga kehilangan fasilitas PPh Final 0,5%?

Tidak sepenuhnya. Koperasi masih berhak menggunakan PPh Final 0,5% dengan masa transisi khusus. Koperasi yang terdaftar antara 2021 hingga 2025 masih bisa menggunakan tarif tersebut untuk tahun pajak 2026 hingga 2029.

6. Apa yang dimaksud dengan fasilitas Pasal 31E UU PPh?

Pasal 31E memberikan pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50% dari tarif normal, sehingga menjadi 11%, bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar. Ini bukan PPh Final, melainkan fasilitas dalam skema perpajakan umum yang tetap menghitung pajak berdasarkan laba fiskal.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *