Bandung, BBF – Pemerintah berencana menghapus batas waktu PPh final UMKM 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Apa artinya bagi pelaku usaha? Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Daftar isi
ToggleBatas Waktu PPh final 0,5%, Berlaku Selamanya?
Batas waktu PPh final UMKM sebesar 0,5% selama ini menjadi aturan yang membatasi masa pemanfaatan pajak bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan tertentu.
Namun, pemerintah kini berencana menghapus ketentuan batas waktu PPh final tersebut agar lebih banyak pelaku usaha bisa memanfaatkan skema pajak sederhana ini tanpa khawatir terikat jangka waktu tertentu.
Latar Belakang Aturan Batas Waktu PPh final
Dalam Pasal 59 PP 55/2022, terdapat ketentuan mengenai jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM 0,5%:
- 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi.
- 4 tahun bagi badan berbentuk koperasi, firma, CV, badan usaha milik desa, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
- 3 tahun bagi wajib pajak berbentuk perseroan terbatas (PT).
Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang terdaftar setelah PP 55/2022 berlaku. Sedangkan bagi yang sudah terdaftar sebelumnya, perhitungan dimulai sejak tahun pajak PP tersebut berlaku. Artinya, setiap wajib pajak memiliki “jam batas waktu” yang membatasi pemanfaatan PPh final UMKM.
Rencana Perubahan
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan revisi aturan agar batas waktu PPh final UMKM dihapus, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.
Menurutnya, banyak pelaku usaha yang sebenarnya berhak menggunakan skema ini, tetapi terhalang karena sudah melewati jangka waktu tertentu.
Dengan penghapusan batas waktu PPh final, wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan akan tetap bisa memanfaatkan tarif 0,5% tanpa khawatir kehilangan hak hanya karena masa berlaku habis. Proses harmonisasi aturan ini sudah dilakukan bersama Kementerian Hukum pada Oktober 2025, dan kini sedang menunggu penetapan Preside.
Dampak bagi Wajib Pajak UMKM
Jika rencana ini benar-benar berlaku, maka ada beberapa dampak positif yang bisa dirasakan:
- Kepastian hukum lebih panjang – Wajib pajak tidak lagi dibatasi oleh jangka waktu tertentu.
- Mendorong kepatuhan pajak – Dengan aturan yang lebih fleksibel, pelaku usaha kecil lebih terdorong untuk melaporkan pajak secara rutin.
- Kesederhanaan administrasi – Skema PPh final 0,5% tetap menjadi pilihan praktis bagi UMKM yang belum siap beralih ke skema pajak normal.
Namun, perlu dicatat bahwa penghapusan batas waktu PPh final ini masih dalam tahap finalisasi. Artinya, wajib pajak tetap harus mengikuti aturan yang berlaku saat ini hingga PP baru resmi ditetapkan.
Apakah Batas Waktu PPh final Masih Berlaku?
Untuk saat ini, batas waktu PPh final UMKM tetap berlaku sesuai PP 55/2022. Jadi, wajib pajak orang pribadi masih dibatasi 7 tahun, koperasi atau perseroan perorangan 4 tahun, dan PT 3 tahun.
Namun, jika revisi aturan disahkan, maka ketentuan ini akan dihapus dan berlaku selamanya bagi kategori wajib pajak tertentu.
Rencana penghapusan batas waktu PPh final UMKM 0,5% menjadi kabar baik bagi pelaku usaha kecil. Dengan aturan baru, wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan akan lebih leluasa memanfaatkan skema pajak sederhana ini tanpa khawatir kehilangan hak karena jangka waktu habis.
Meski begitu, sambil menunggu aturan resmi, wajib pajak tetap harus patuh pada ketentuan PP 55/2022 yang berlaku saat ini.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










