Bandung, BBF – Mengapa uang pensiun dan pesangon tetap kena pajak? Simak penjelasannya, dan putusan MK terbaru.
Banyak pekerja yang bertanya-tanya mengapa uang pensiun dan pesangon tetap dikenakan pajak, padahal selama bekerja gaji bulanan sudah dipotong PPh 21.
Pertanyaan ini semakin ramai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penghapusan pajak atas uang pensiun dan pesangon pada Kamis (13/11/2025).
Daftar isi
ToggleUang Pensiun dan Pesangon Tetap Kena Pajak?
Pertanyaan ini semakin ramai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penghapusan pajak atas uang pensiun dan pesangon pada Kamis (13/11/2025).
Gugatan yang diajukan Forum Pekerja Bank Swasta menilai bahwa pengenaan pajak atas uang pensiun dan pesangon tidak adil dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan rakyat. Namun, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak jelas atau kabur.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa uang pensiun dan pesangon merupakan jenis penghasilan yang berbeda dengan gaji bulanan.
- Gaji bulanan dikenakan PPh 21 tarif normal setiap bulan.
- Uang pensiun dan pesangon dikenakan PPh final pada saat diterima setelah seseorang tidak lagi bekerja.
Dengan kata lain, meski gaji sudah dipotong pajak, uang pensiun dan pesangon tetap dianggap penghasilan baru yang wajib dikenakan pajak.
Alasan uang pensiun dan pesangon kena pajak
Menurut DJP, dasar hukum pengenaan pajak atas uang pensiun dan pesangon terdapat dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010.
Uang pensiun termasuk penghasilan karena menambah kemampuan ekonomis wajib pajak, baik untuk konsumsi maupun menambah kekayaan.
Selain itu, iuran dana pensiun yang dibayarkan selama masa kerja belum pernah dikenakan pajak. Maka, ketika iuran tersebut dikembalikan dalam bentuk uang pensiun, statusnya menjadi penghasilan baru yang dikenakan pajak.
Besaran pajak uang pensiun dan pesangon
Tarif pajak untuk uang pensiun dan pesangon lebih rendah dibandingkan tarif gaji bulanan. Berikut ketentuannya:
- Uang Pensiun
- Penghasilan bruto < Rp50 juta: 0%
- Penghasilan bruto > Rp50 juta: 5%
- Uang Pesangon
- < Rp50 juta: 0%
- Rp50 juta – Rp100 juta: 5%
- Rp100 juta – Rp500 juta: 15%
Rp500 juta: 25%
Dengan tarif ini, pemerintah berusaha memberikan keadilan, kemudahan, dan kepastian hukum bagi penerima pensiun maupun pesangon.
Putusan MK menolak gugatan
MK menolak gugatan penghapusan pajak atas uang pensiun beserta pesangon karena permohonan dianggap tidak konsisten. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena tidak jelas atau kabur.
MK menilai aturan yang ada sudah sesuai, sehingga uang pensiun dan pesangon tetap menjadi objek pajak. Putusan ini menegaskan bahwa pajak atas penghasilan tambahan tetap berlaku, meskipun gaji bulanan sudah dipotong PPh.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










