Salah Cantumkan Kode Faktur Pajak, Bikin Faktur Pengganti atau Batal?

Salah Cantumkan Kode Faktur Pajak, Batal atau Ganti?

Bandung, BBF – Salah cantumkan kode faktur pajak? Jangan panik. Solusinya bukan batal, tapi buat faktur pajak pengganti sesuai aturan PER-11/PJ/2025.

Salah cantumkan kode faktur pajak, bikin faktur pengganti atau batal?

Banyak wajib pajak yang bingung ketika salah cantumkan kode faktur pajak dalam transaksi. Kesalahan ini sering terjadi karena kurang teliti saat memilih kode yang sesuai. 

Menurut Kring Pajak, jika terjadi kekeliruan, wajib pajak tidak perlu panik. Solusinya adalah dengan membuat faktur pajak pengganti, bukan membatalkan faktur pajak yang sudah terbit.

Salah cantumkan kode faktur, apa solusinya?

Kring Pajak menegaskan bahwa kesalahan kode faktur bisa diperbaiki dengan faktur pajak pengganti. Misalnya, ada wajib pajak yang seharusnya menggunakan kode 09 untuk penjualan aktiva, tetapi malah memilih kode 04. 

Dalam kasus seperti ini, faktur pajak pengganti wajib dibuat agar data transaksi tetap sesuai aturan.

Merujuk pada Pasal 48 PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memang diperbolehkan melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah isi. Tujuannya agar faktur pajak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.

Proses Membuat Faktur Pajak Pengganti

Jika Anda salah cantumkan kode faktur, langkah yang harus dilakukan adalah:

  • Buat faktur pajak pengganti dengan kode yang benar.
  • Gunakan tanggal pembuatan sesuai saat faktur pengganti dibuat.
  • Laporkan faktur pajak pengganti dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan faktur yang diganti.

Dengan cara ini, data perpajakan tetap akurat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Kapan Tidak Bisa Membuat Faktur Pajak Pengganti?

Tidak semua kondisi bisa diperbaiki dengan faktur pajak pengganti. Misalnya, PKP Toko Retail tidak diperkenankan membuat faktur pajak pengganti atas penyerahan BKP kepada turis asing yang sudah mengajukan pengembalian PPN dengan paspor luar negeri. 

Jika faktur tersebut sudah dipakai untuk klaim restitusi, maka tidak bisa diganti. Hal ini menunjukkan bahwa aturan pajak memiliki batasan tertentu agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas.

Pentingnya Ketelitian dalam Membuat Faktur Pajak

Kesalahan seperti salah cantumkan kode faktur sebenarnya bisa dihindari dengan ketelitian. Pastikan Anda memahami kode faktur yang berlaku sesuai jenis transaksi. Misalnya:

  • Kode 01 untuk penyerahan BKP/JKP pada umumnya.
  • Kode 09 untuk penjualan aktiva yang tujuan awalnya bukan untuk diperjualbelikan.

Dengan memahami aturan, Anda bisa mengurangi risiko kesalahan dan tidak perlu repot membuat faktur pajak pengganti.

Kesalahan dalam mencantumkan kode faktur pajak bukan berarti transaksi harus dibatalkan. Solusi yang tepat adalah membuat faktur pajak pengganti sesuai aturan. 

Dengan begitu, data perpajakan tetap benar dan kewajiban pelaporan bisa berjalan lancar.

Intinya, salah cantumkan kode faktur bukan masalah besar jika segera diperbaiki. Yang penting, wajib pajak teliti sejak awal agar tidak perlu melakukan penggantian berulang kali.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *