Pembatalan faktur Pajak, Kini Lewat Coretax

Pembatalan faktur Pajak, Kini Lewat Coretax

Bandung, BBF – Belakangan ini, banyak pengusaha kena pajak (PKP) bertanya-tanya bagaimana cara melakukan pembatalan faktur pajak. Pertanyaan ini muncul karena aplikasi e-faktur desktop yang selama ini digunakan ternyata tidak menyediakan fitur pembatalan. 

Pembatalan faktur Pajak di Coretax

Kring Pajak menjelaskan bahwa e-faktur desktop hanya berfungsi untuk membuat faktur pajak dan faktur pajak pengganti. Sementara itu, untuk pembatalan faktur pajak, PKP wajib menggunakan aplikasi Coretax. Hal ini sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Pasal 49 PER-11/PJ/2025.

Dalam aturan tersebut, pembatalan wajib dilakukan apabila:

  • Transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dibatalkan.
  • Faktur pajak terlanjur dibuat atas barang/jasa yang seharusnya tidak dikenakan faktur.
  • Faktur pajak salah dalam pengisian identitas pembeli BKP atau penerima JKP.

Dengan kata lain, pembatalan bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban jika terjadi kesalahan atau pembatalan transaksi.

Proses dan Dokumen Pendukung

Untuk melakukan pembatalan faktur pajak, PKP harus menyiapkan dokumen pendukung. Misalnya, pembatalan kontrak atau dokumen lain yang membuktikan bahwa transaksi benar-benar dibatalkan. Tanpa dokumen ini, pembatalan tidak bisa diproses.

Setelah faktur dibatalkan, PKP wajib membuat faktur pajak baru yang mencantumkan identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang sebenarnya. Hal ini penting agar data perpajakan tetap akurat dan sesuai dengan kondisi transaksi yang sesungguhnya.

Pembatalan Faktur Pajak yang Tidak Diperbolehkan

Ada kondisi tertentu di mana pembatalan faktur pajak tidak diperkenankan. Misalnya, PKP Toko Retail tidak boleh membatalkan faktur atas penyerahan BKP kepada turis asing yang sudah mengajukan permintaan pengembalian PPN dengan menunjukkan paspor luar negeri. 

Jika faktur tersebut sudah digunakan untuk klaim restitusi, maka pembatalan tidak bisa dilakukan. Aturan ini dibuat untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan fasilitas restitusi PPN bagi turis asing.

Apa Artinya bagi PKP?

Dengan adanya kebijakan ini, PKP harus lebih teliti saat membuat faktur pajak. Kesalahan kecil dalam penulisan identitas atau transaksi bisa berujung pada kewajiban melakukan pembatalan faktur pajak melalui Coretax.

Selain itu, PKP juga perlu memahami bahwa Coretax kini menjadi pusat layanan utama untuk berbagai urusan faktur pajak. Hal ini sejalan dengan digitalisasi sistem perpajakan yang sedang digencarkan oleh DJP.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi data perpajakan, meningkatkan kepatuhan, dan mendukung penerimaan negara. Jadi, bagi PKP, penting untuk segera beradaptasi dengan sistem Coretax agar tidak mengalami kendala dalam pelaporan pajak.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *