Bandung, BBF – Apakah perlu faktur pengganti jika salah cantumkan harga barang? Yuk pahami aturan PER-11/PJ/2025, kapan kamu wajib membuat faktur pajak pengganti, dan bagaimana cara melaporkannya.
Daftar isi
ToggleApakah perlu faktur pengganti, jika salah cantumkan Harga barang?
Pernah mengalami momen bikin faktur pajak, tapi setelah dicek ternyata harga barang tertukar atau salah ketik? Wajar kalau kamu langsung mikir, “Apakah perlu faktur pengganti?”
Tenang, menurut penjelasan resmi dari DJP, kesalahan penulisan harga, jumlah, dan informasi transaksi lain yang membuat faktur tidak benar atau tidak lengkap memang bisa dibetulkan dengan faktur pajak pengganti.
Kapan Dibuat?
Sesuai PER-11/PJ/2025 Pasal 48, PKP boleh membuat faktur pengganti jika:
ada kesalahan pengisian nilai transaksi, termasuk harga barang yang salah.
ada ketidaksesuaian dalam uraian barang, quantity, satuan, atau spesifikasi.
isi faktur tidak benar, tidak lengkap, atau tidak jelas.
Jadi kalau kamu salah cantumkan harga barang, maka solusinya adalah memang menerbitkan faktur pengganti.
Tapi catat:
Kesalahan identitas pembeli seperti nama, alamat, atau NPWP bukan termasuk kesalahan yang bisa diperbaiki dengan faktur pengganti. Untuk kesalahan seperti itu, solusinya adalah pembatalan faktur dan menerbitkan faktur baru.
Bagaimana Cara Membuatnya?
Kalau kamu harus membuat faktur pengganti, prosesnya cukup jelas:
Buat faktur pengganti melalui modul e-Faktur, sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025.
Nomor seri faktur tetap sama seperti faktur asli, tapi statusnya berubah jadi “pengganti”.
Tanggal faktur pengganti adalah tanggal saat kamu menerbitkan faktur tersebut, bukan mengikuti tanggal faktur awal.
Faktur pengganti dilaporkan di SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan faktur yang diganti.
Dengan kata lain, faktur pengganti bukan dibuat untuk masa pajak baru, tapi untuk memperbaiki transaksi yang ada di masa yang sama.
Apa yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Membuat Faktur Pengganti?
Sebelum kamu langsung menerbitkan faktur pengganti, perhatikan hal penting berikut:
Pastikan kesalahan tidak terkait identitas pembeli. Kalau salah NPWP atau nama, bukan faktur pengganti, tapi faktur batal.
Kalau faktur lama sudah masuk ke SPT Masa PPN, kamu wajib melakukan pembetulan SPT setelah menerbitkan faktur pengganti.
Kalau transaksi sudah melibatkan nota retur atau pembatalan, pastikan alurnya sudah benar sebelum menerbitkan pengganti.
Pastikan jumlah pajak keluaran, perhitungan DPP, dan nilai transaksi sudah benar di faktur pengganti supaya tidak perlu pembetulan ulang.
Intinya, faktur pengganti adalah solusi untuk kesalahan teknis dalam isi transaksi bukan untuk mengganti pembeli.
Salah Cantumkan Harga Barang? Jawabannya: Ya, Buat Faktur Pengganti
Jadi, apakah perlu faktur pengganti kalau kamu salah cantumkan harga barang?
Jawabannya: ya, wajib.
Faktur pengganti dipakai untuk memperbaiki seluruh data transaksi yang keliru, mulai dari harga, jumlah barang, hingga uraian penyerahan. Ketentuannya sudah jelas di PER-11/PJ/2025, dan DJP pun menegaskan hal ini melalui penjelasan resmi kepada publik.
Dengan membuat faktur pengganti, kamu:
memperbaiki dokumen pajak agar sesuai aturan,
menghindari potensi sengketa pajak dengan lawan transaksi,
dan memastikan pelaporan PPN kamu tetap rapi dan valid.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










