Apa Bedanya Kode Faktur Pajak 04 dan 05?

Sesuai dengan ketentuan, kode faktur 04 merupakan kode transaksi faktur pajak yang dipakai untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang dasar pengenaan DPP nya menggunakan nilai lain, sesuai dengan Pasal 8A ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.

Baca Juga: Sepak Bola, Cuan, dan Pajak

Untuk kode faktur 05, digunakan untuk penterahan BKP atau JKP yang PPN nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A atay (1) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP.

Baca Juga: Tidak Hanya Membangun Baru, Memperluas Bangunan Lama Juga Dikenakan PPN KMS

Ada dua kriteria pengusaha kena pajak (PKP) yang bisa menggunakan kode faktur 05:

  1. PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak memiliki jumlah tertentu.
  2. PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu atau melakukan penyerahan BKP atau JKP tertentu.
Baca Juga: Kemanakah Uang BPJS Kita Jika Tidak Pernah Dipakai?
Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022

Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya. Maka, dalam menghadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.

Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah  solusi perpajakan era digital,  untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *