Penyebab SPT PPN Bisa Lebih bayar

Ada dua hal yang bisa menyebabkan surat pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPN) bisa menjadi lebih bayar (LB).

Baca Juga: Tidak Hanya Membangun Baru, Memperluas Bangunan Lama Juga Dikenakan PPN KMS

Penyebab yang pertama bisa terjadi karena pajak keluaran (PK) lebih kecil dari pajak masukan (PM), dan penyebab yang kedua bisa terjadi karena lebih setor.

Baca Juga: Sepak Bola, Cuan, dan Pajak

Mengatasi pajak keluaran lebih kecil dari pajak masukan

Jika terjadi hal seperti ini, maka wajib pajak bisa melakukan pembetulan pada SPT PPN LB sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang (UU) KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP. Pembetulan ini harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Berikut ini adalah cara untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN Lebih Bayar melalui aplikasi e-Faktur:

  • Login pada aplikasi e-Faktur. Setelah berhasil masuk, pilih menu SPT. Kemudian pilih menu posting. Lalu Anda dapat membuat pembetulan SPT Masa PPN yang akan dibetulkan.
  • Setelah proses pembetulan SPT Masa PPN yang Anda lakukan berhasil, buka kembali menu SPT, klik SPT Pembetulan dan kemudian pilih buat SPT untuk dapat diubah.
  • Masuk ke bagian Formulir Induk 111, cek pada setiap bagian yang akan Anda betulkan.
  • Pada bagian II Formulir, pilih “PPN Lebih Bayar”
  • Apabila Anda belum melakukan Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar, maka Anda tidak dapat membentuk CSV dan PDF yang dicetak dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca Juga: Kemanakah Uang BPJS Kita Jika Tidak Pernah Dipakai?

Mengatasi jika lebih setor

Jika terjadil lebih setor, wajib pajak bisa melakukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang seusai dengan PMK 187/2015 atau bisa juga dengan pemindahbukuan.

Tata cara pengembaliannya yakni:

  1. Wajib Pajak (WP) termasuk orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat mengajukan permohonan restitusi ke Dirjen Pajak melalui KPP tempat WP terdaftar atau berdomisili. Surat permohonan harus melampirkan: bukti pembayaran pajak asli; perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; serta alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  2. Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut (PPh, PPN, dan PPnBM)dapat mengajukan permohonan restitusi ke Dirjen Pajak melalui KPP tempat WP yang dipotong atau yang dipungut terdaftar atau melalui KPP tempat Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dikukuhkan. Dengan catatan PPh, PPN, dan PPnBM yang dipotong atau dipungut belum dikreditkan atau dibiayakan. Surat permohonan harus melampirkan: bukti pemotongan/pemungutan pajak asli; perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; serta alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  3. WP yang melakukan pemotong atau pemungutandapat mengajukan permohonan restitusi ke Dirjen Pajak melalui KPP tempat WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dikukuhkan. Syarat pihak yang dipotong atau dipungut adalah: orang pribadi yang belum memiliki NPWP; subjek pajak luar negeri; atau terdapat kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungutan. Surat permohonan wajib melampirkan: bukti pembayaran pajak asli; perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada WP yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.
Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *