Bandung, BBF – Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem Coretax yang merupakan bagian dari upaya reformasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Meski demikian, sejumlah pertanyaan muncul, khususnya mengenai pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi. Apakah proses pembetulan SPT masih bisa dilakukan melalui DJP Online setelah adanya Coretax?
Daftar isi
TogglePembetulan SPT Unifikasi dengan e-Bupot di DJP Online
Pembetulan SPT Masa Unifikasi masih bisa dilakukan menggunakan e-Bupot di DJP Online, namun ada batasannya. Pembetulan ini hanya berlaku untuk periode sebelum masa pajak Januari 2025.
Dengan demikian, jika wajib pajak memiliki SPT Masa Unifikasi yang perlu dibetulkan untuk periode sebelum Januari 2025, mereka masih dapat menggunakan e-Bupot Unifikasi yang tersedia di DJP Online.
Pembetulan SPT Masa Unifikasi Sebelum Januari 2025
Untuk lebih memperjelas, pembetulan SPT Masa Unifikasi yang mencakup periode sebelum masa pajak Januari 2025 masih menggunakan e-Bupot Unifikasi di DJP Online.
Hal ini penting untuk dipahami oleh wajib pajak agar tidak terjadi kebingungan dalam proses pembetulan SPT. Setelah periode ini, semua pembetulan akan sepenuhnya beralih ke sistem Coretax yang baru diluncurkan.
Perubahan dalam Pembuatan Faktur Pajak
Sebelum peluncuran Coretax, faktur pajak dibuat menggunakan dua aplikasi terpisah, yaitu e-Faktur dan e-Bupot. E-Faktur digunakan untuk membuat faktur pajak, sementara e-Bupot digunakan untuk membuat bukti potong pajak. Dengan adanya Coretax, proses ini mengalami perubahan signifikan.
Coretax menghadirkan integrasi yang lebih baik dalam pembuatan faktur pajak dan bukti potong pajak. Sistem ini menggabungkan fungsi-fungsi e-Faktur dan e-Bupot menjadi satu kesatuan dalam Coretax.
Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu mengakses satu sistem untuk membuat faktur dan bukti potong pajak, yang diharapkan akan mempermudah dan mempercepat proses administrasi perpajakan.
Dengan diperkenalkannya Coretax, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan di Indonesia, Meskipun sistem baru ini menggantikan beberapa aplikasi sebelumnya.
DJP masih memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT Masa Unifikasi menggunakan e-Bupot di DJP Online untuk periode sebelum Januari 2025. Wajib pajak diharapkan untuk memanfaatkan sistem baru ini sebaik mungkin dan mengikuti panduan yang telah disediakan oleh DJP.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










