Tips Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Ada wajib pajak yang bertanya, “Saya tidak memiliki penghasilan pada tahun 2022 apakah wajib melaporkan SPT Tahunan 2022?” ada yang memenuhi kriteria untuk tidak wajib lapor SPT Tahunan  dengan berstatus wajib pajak Non-Efektif.

Sesuai dengan PER-04/PJ/2020 Pasal 24 ayat 2 penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;

c. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka
rekening keuangan;

d. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan
menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

e. Wajib Pajak penghapusan yang NPWP mengajukan dan belum permohonan diterbitkan keputusan;
f. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/ atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2
(dua) tahun berturut-turut;

g. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7);

h. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;

i. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;

j. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP;

k. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Selanjutnya wajib pajak menyampaikan permohonan Non-Efektif ke Kantor Pajak terdaftar dengan cara secara langsung ke Kantor Pajak atau melalui pengiriman pos atau ekspedisi lainnya. Dengan melampirkan Surat Permohonan Non-Efektif, Surat Pernyataan Non-Efektif dan dokumen pendukungnya sesuai pada Pasal 26 ayat 1 PER-04/PJ/2020 Selain permohonan oleh sendiri, KPP dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan berdasarkan kriteria pada Pasal 24 ayat 2 PER-04/PJ/2020. Jadi, syarat untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah dengan mengajukan permohonan Non- Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE, maka wajib pajak tidak perlu lapor SPT Tahunan dan tidak akan
diberikan surat teguran.

Artikel ini ditulis oleh Bambang Haryanto

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *