Mungkin bagi sebagian orang istilah PPN dan PPh sudah tidak asing lagi, tapi bagi yang awam dengan istilah perpajakan terkadang masih bingung PPN dan PPh ini dikenakan atas apa sih?
Mari kita bahas mengenai perbedaan PPN dan PPh ini dari sisi pengusaha ya.
Sebetulnya cukup mudah membedakannya, PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai dan PPh adalah Pajak Penghasilan. Jadi secara sederhananya PPN adalah pajak yang ditambahkan jika kita melakukan penjualan suatu barang atau jasa, sedangkan PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang kita terima.
Apakah setelah kita membayar PPN kita juga harus membayar PPh? Jawabannya iya, karena PPN dan PPh 2 jenis pajak yang berbeda. Hanya pembayaran PPN ini diperuntukan bagi pengusaha yang sudah mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak atau yang sering kita dengar dengan istilah PKP.
Sahabat BBF sudah tau belum apa itu PKP? Jadi PKP itu adalah pengusaha kena pajak, jika seorang pengusaha atau sebuah badan usaha omzet 1 tahunnya sudah melebihi 4,8M wajib dikukuhkan sebagai PKP. Tapi bagi wajib pajak yang omzetnya belum mencapai 4,8M/tahun bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP jika berkepentingan untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Jadi sebagai pengusaha kita bayar pajak double dong ya? PPN dan PPh?
Sebenarnya untuk PPN yang membayar adalah pembeli, kita sebagai penjual hanya menyetorkan uang PPN yang sudah dititipkan pembeli barang atau jasa kita kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Contohnya seperti ini:
- A sebagai penjual pakaian sudah PKP, menjual pakaian kepada PT. B senilai 100jt. PT. A sebagai penjual menerbitkan invoice sebesar 111jt, dengan rincian:
Pakaian 100.000.000
PPN 11% 11.000.000
Total 111.000.000
- B sebagai pembeli akan membayar invoice senilai 111jt, 100jt menjadi penjualan PT. A kemudian PT. A wajib menyetorkan PPN 11% sebesar 11jt kepada DJP. Jadi sebetulnya yang membayar PPN adalah pembeli, PT. A sebagai penjual hanya menyetorkan PPN yang dititipkan pembeli (PT. B) kepada PT. A.
Dan yang harus menjadi catatan untuk PT. A sebagai penjual yang sudah PKP adalah setiap penjualan yang dilakukan oleh PT. A maka PT. A wajib memungut PPN.
Sedangkan untuk PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang diterima atas penghasilan yang diperoleh pengusaha/badan usaha. Jadi pajak ini dibayarkan apabila kita mendapatkan penghasilan atau memperoleh laba atau keuntungan. Tarifnya 0,5% dari omzet perbulan jika omzet dibawah 4,8M/tahun. Ini dapat disebut juga dengan PPh Final UMKM.
Tetapi jika omzet sudah diatas 4,8M maka tarif PPh yang berlaku adalah tarif umum, yaitu 11% s.d. 22% dari laba.
Nah pajak penghasilan (PPh) inilah yang sebetulnya benar-benar dibayarkan oleh pengusaha atau badan usaha dan mengurangi profit kita ^^.








