Bandung, BBF – Dalam konteks perpajakan khususnya pajak UMKM, golongan perusahaan UMKM adalah perusahaan yang memiliki peredaran bruto dibawah Rp4,8 M dalam 1 tahun pajak.
Bagi perusahaan yang memiliki peredaran bruto lebih dari 4,8 M per tahun pajak, maka perusahaan tersebut tidak termasuk UMKM golongan dan diwajibkan membayar beban pajak PPN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 (2) tentang Pajak Penghasilan, setiap orang pribadi, badan dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak tahap.
Namun sebelumnya Anda tidak perlu memasukkan badan usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili, maka Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT ini memuat daftar pajak yang harus anda bayarkan.
Pada aktual, pajak yang harus dibayar oleh pengusaha UKM / UMKM tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan dan jumlah omzet penjualan per tahun.
Daftar isi
ToggleDasar Pengenaan Pajak UMKM
Berikut daftar pajak yang harus anda bayar dan laporkan melalui surat pemberitahuan (SPT), antara lain:
- PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (jika terdapat transaksi sewa gedung / kantor, omzet penjualan, dll).
- PPh Pasal 21 (jika memiliki karyawan).
- PPh Pasal 23 (jika ada transaksi pembelian jasa).
PPh Final 0,5% Khusus untuk UMKM
Dalam perhitungan PPh, ada perbedaan pengenaan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Apabila pegawai UMKM memiliki tingkat gaji kurang dari Rp32 juta per tahun, maka pajak yang dikenakan adalah PPh Final.
PPh Final merupakan istilah lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Objeknya termasuk sewa bangunan, pajak atas pengunduran jasa konstruksi, pajak atas omzet usaha, dan lain-lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI 46 Tahun 2013, PPh Final untuk UMKM adalah pajak atas tahap (omzet) dari usaha yang diperoleh wajib pajak.
Mulai tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan peraturan baru Nomor 23 Tahun 2018 tentang tarif baru PPh Final untuk UMKM. Awalnya, UMKM dikenakan pajak sebesar 1%, tapi dipangkas menjadi hanya 0,5% dengan ketentuan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun.
- Wajib Pajak Badan berupa Koperasi, CV, dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
- Wajib Pajak Badan berupa PT hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Setelah masa PPh Final habis, maka kamu wajib membuat pembukuan dan kembali menjadi wajib pajak normal.
Jenis UMKM yang Dapat Menikmati Tarif PPh Final 0,5%
Tidak semua jenis UMKM bisa menikmati potongan tarif PPh Final ini, yang hanya berlaku bagi:
UMKM yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, termasuk usaha dagang, industri jasa (toko, kios, kelontong), penjual pakaian, penjual barang elektronik, penjahit, bengkel, rumah makan atau warung, salon, dan usaha lain termasuk usaha online yang dijajakan di marketplace dan media sosial.
Keuntungan bagi wajib pajak UMKM
Selain karena potongan pajak tarif untuk UMKM sebesar 0,5%, pajak UMKM membawa keuntungan lain, seperti:
- UMKM dapat membayar pajak dengan cara yang mudah dan sederhana. Dalam perhitungan PPh Final, tinggal menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, lalu dikalikan tarif PPh Final yaitu 0,5%.
- Beban pajak bagi pelaku UMKM. Sisa omzet setelah pajak pajak yang bisa digunakan untuk pembangunan perusahaan.
- Tarif pajak yang rendah memotivasi seseorang untuk terjun ke dunia wirausaha.
- Diharapkan, pelaku semakin patuh dalam membayar dan meningkatkan basis wajib pajak.
- UMKM bisa naik kelas. Atas inputnya dalam membayar pajak, akan lebih mudah memperoleh akses permodalan melalui bank.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










