Organisasi Masyarakat (ormas) merupakan sebuah organisasi yang dibentuk langsung oleh masyarakat dengan sukarela, atas dasar kepentingan, kegiatan dan bertujuan untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan negara.
Kita semua tentu tau, jika ormas merupakan sebuah nirlaba yang bertujuan sosial, kemasyarakatan atau lingkungan yang tidak semata-mata untuk mencari keuntungan materi (uang). Namun meskipun nirlaba, jenis organisasi ini wajib membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi.
Baca Juga: Wedding Organizer, Kena Pajak Gak?
Ormas bisa menjadi subjek pajak jika menerima penghasilan atau pendanaan yang bersumber dari objek pajak.
Daftar isi
ToggleDikenakan PPh Pasal 21 dan 23
Ormas akan dikenakan PPh pasal 21 jika menerima atau memperoleh penghasilan dari sponsor, yang kemudian pada penghasilan tersebut dibagi kepada para anggota lainnya. Nah hasil inilah yang akan dipotong PPh Pasal 21.
Baca Juga: Dapet imbauan PPS dari DJP, Abaikan atau balas?
Selain PPh Pasal 21, ormas juga bisa dikenakan PPh Pasal 23 jika menyewa suatu tempat untuk menyelenggarakan kegiatan. Dari kegiatan tersebut diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Ormas tidak akan dikenakan pajak jika..
Menerima sumbangan, harta hibah, warisan, sisa lebih yang diterima nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan lain-lain.
Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022
Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.
Maka, dalam menghadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.
Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah solusi perpajakan era digital, untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend








