Yuk, Segera Update e-faktur 3.0, Pada hari Kamis (1/10/2020) e-faktur 3.0 sudah mulai diimplementasikan secara nasional. Bagi kalian Pengusaha Kena Pajak (PKP), yuk segera melakukan pembaruan aplikasi e-faktur.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan sudah mengirim informasi melalui email kepada 542.000 PKP. Dalam email itu, DJP mengimbau agar PKP segera memperbarui aplikasi e-faktur.
Baca juga: Surat Ketetapan Pajak, Apa Itu?
Ditjen Pajak (DJP), mengatakan aplikasi tersebut akan semakin memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
aplikasi ini akan mengakomodasi fitur prepopulated untuk data pajak masukan (PM) dan pemberitahuan impor barang (PIB). Dengan demikian, data PM atau PIB akan otomatis tersedia bagi wajib pajak.
Melalui prepopulated PM dan PIB tersebut, wajib pajak secara resmi meninggalkan cara manual untuk mengisi data yang selama ini menjadi kendala PKP dalam membuat SPT Masa PPN.
Cara mudah untuk mengupdate aplikasi e-faktur 3.0
silakan untuk melakukan back up terlebih dahulu e-faktur versi sebelumnya yaitu e-faktur 2.2. Hal ini untuk mengantisipasi apabila terjadi kegagalan untuk update aplikasi e-faktur 3.0. Siapkan juga nomor sertifikat elektronik.
Baca juga: Ini Penyabab Wajib Pajak Dapat Surat Tagihan Pajak
Kemudian, silakan unduh aplikasi e-faktur 3.0 di alamat efaktur.pajak.go.id. Silakan unduh aplikasi e-faktur 3.0 pada link tersedia sesuai dengan OS Anda. Jika sudah terunduh, silakan extract file aplikasi e-faktur 3.0 tersebut.
Jika sudah, nanti Anda akan melihat tiga file yaitu ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain dan ETaxInvoiceUpd. Silakan copy tiga file tersebut, lalu paste-kan ke dalam folder e-faktur 2.2 yang akan Anda update.
Setelah itu akan muncul notifikasi, silakan klik replace the files. Kemudian, silakan klik jalankan aplikasi e-faktur Anda dengan meng-klik ETaxInvoice. Nanti, Anda akan diarahkan utnuk memilih database. Silakan klik local database. Lalu klik connect.
Kemudian, silakan login aplikasi e-faktur. Jika e-faktur Anda berhasil di-update maka Anda akan melihat menu baru yaitu prepopulated data. Pastikan untuk melakukan setting referensi sertifikat elektronik Anda sebelum memakai e-faktur 3.0.








