Bandung, BBF – Banyak wajib pajak badan masih bingung soal pengisian SPT tahunan, terutama ketika membahas SPT Badan tanpa saham hanya butuh daftar pengurus. Padahal, penegasan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak sudah cukup jelas dan bisa mempermudah proses pelaporan.
Intinya, untuk badan usaha yang tidak memiliki struktur kepemilikan berbasis saham seperti yayasan atau koperasi, pengisian Lampiran 2 tidak lagi rumit. Anda tidak perlu mencantumkan kepemilikan saham, cukup daftar pengurus dan komisaris saja.
SPT Badan Tanpa Saham Hanya Butuh Daftar Pengurus
Penjelasan ini muncul dari respons Kring Pajak terhadap pertanyaan wajib pajak terkait pengisian data pihak terkait di Coretax DJP. Dalam kasus koperasi yang modalnya berasal dari anggota, DJP menegaskan bahwa tidak ada kewajiban mengisi daftar kepemilikan saham.
Mengacu pada aturan terbaru (PER-11/PJ/2025), badan yang tidak berbasis saham seperti:
- Yayasan
- Koperasi
- Organisasi sejenis
cukup melaporkan susunan pengurus dan komisaris pada Lampiran 2 SPT Tahunan Badan.
Dengan kata lain, konsep SPT Badan tanpa saham hanya butuh daftar pengurus benar-benar berlaku dan menjadi penyederhanaan administratif bagi banyak entitas.
Peran Anggota Koperasi dalam Data Pihak Terkait
Menariknya, jika ada anggota koperasi yang juga menjabat sebagai pengurus, maka individu tersebut bisa dimasukkan dalam kategori pihak terkait di sistem Coretax. Ini membantu menjaga transparansi tanpa harus memaksakan struktur saham yang memang tidak ada.
4 Langkah Penting untuk Mengamankan Akun Coretax
Selain soal pelaporan, DJP juga mengingatkan pentingnya keamanan akun Coretax. Ada empat langkah utama yang wajib dilakukan:
- Cek data profil
Pastikan data wajib pajak, PIC, dan pihak terkait sudah benar dan terbaru. - Periksa akses dan peran
Jangan sampai ada pihak yang memiliki akses tidak sesuai. - Tinjau wakil dan kuasa
Pastikan penunjukan sesuai kewenangan dan masa berlaku. - Update PIC untuk setiap TKU
Jika memiliki lebih dari satu tempat usaha, PIC harus diperbarui untuk masing-masing lokasi.
Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan akun oleh pihak yang tidak berwenang.
FAQ
1. Apa itu SPT Badan tanpa saham?
SPT Badan tanpa saham adalah laporan pajak untuk badan usaha yang tidak memiliki kepemilikan berbasis saham, seperti yayasan atau koperasi.
2. Apakah wajib mengisi daftar kepemilikan di Lampiran 2?
Tidak. Untuk badan tanpa saham, cukup mengisi daftar pengurus dan komisaris.
3. Bagaimana jika anggota koperasi juga menjadi pengurus?
Anggota tersebut bisa dimasukkan sebagai pihak terkait dalam sistem Coretax.
4. Apakah aturan ini berlaku untuk semua badan usaha?
Tidak. Hanya berlaku untuk badan yang tidak memiliki struktur saham.
5. Kenapa penting memastikan data Coretax selalu update?
Untuk mencegah penyalahgunaan akun dan memastikan kepatuhan administrasi pajak.
FAQ Seputar SPT Badan dan Contoh Penghasilan Final di SPT PPh OP
1. Apakah semua SPT Badan harus mengisi daftar pemegang saham?
Tidak. Jika badan tidak memiliki saham, cukup mengisi daftar pengurus dan komisaris.
2. Bagaimana dengan koperasi yang memiliki banyak anggota?
Anggota tidak perlu dicantumkan sebagai pemegang saham, tetapi bisa dimasukkan sebagai pihak terkait jika relevan.
3. Apa kaitan SPT Badan dengan contoh penghasilan final di SPT PPh OP?
Keduanya berbeda, tetapi pengurus badan tetap memiliki kewajiban pribadi untuk melaporkan penghasilan final.
4. Apa risiko jika salah mengisi Lampiran SPT Badan?
Dapat menyebabkan ketidaksesuaian data, potensi pemeriksaan, hingga sanksi administrasi.
5. Kenapa data Coretax harus selalu diperbarui?
Untuk mencegah penyalahgunaan akun dan memastikan semua akses sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










