Bandung, BBF – Dalam penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak bisa menemukan status Lebih Bayar di SPT maupun kurang bayar. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua status lebih bayar otomatis dapat diajukan sebagai pengembalian pajak atau restitusi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PER-3/PJ/2026 menegaskan bahwa pada kondisi tertentu, nilai lebih bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat dianggap bukan sebagai kelebihan pembayaran pajak.
Artinya, meskipun secara sistem muncul status lebih bayar, belum tentu dana tersebut bisa diminta kembali oleh wajib pajak.
Daftar isi
ToggleTidak Semua Lebih Bayar di SPT Bisa Pengembalian Pajak
Mengacu pada Pasal 22 ayat (1) PER-3/PJ/2026, ada beberapa kondisi yang menyebabkan Lebih Bayar di SPT tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak.
Beberapa kondisi tersebut antara lain:
- terdapat kesalahan pencantuman PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang dikreditkan;
- terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak tanpa disertai penghasilan terkait;
- terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak final yang diperhitungkan dengan penghasilan nonfinal, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dari satu pemberi kerja.
Dalam kondisi ini, DJP menilai nilai lebih bayar yang muncul berasal dari kesalahan pengisian data, bukan benar-benar kelebihan setor pajak.
Untuk PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara
Khusus bagi anggota PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, ada kondisi tertentu di mana status Lebih Bayar di SPT juga tidak bisa diajukan restitusi.
Hal ini berlaku apabila:
- hanya menerima penghasilan yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;
- kelebihan pembayaran berasal dari hasil penghitungan wajib pajak yang lebih kecil dibanding nilai PPh Pasal 21 pada bukti potong Formulir BP A2.
Dalam situasi tersebut, DJP tidak akan memproses pengembalian pajak.
Selain itu, DJP juga tidak akan menindaklanjuti dengan penelitian untuk pengembalian pendahuluan maupun pemeriksaan pajak.
Sebagai penyelesaiannya, Dirjen Pajak atau Kepala KPP hanya akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi yang menyatakan bahwa nilai lebih bayar tersebut dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak.
Karena itu, sebelum mengajukan restitusi, kamu perlu memastikan bahwa status lebih bayar memang berasal dari kelebihan setor yang valid, bukan akibat kesalahan input data pada SPT.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










