Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022 orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) dengan suatu bangunan atau konstruksi akan terutang PPN KMS.
Baca Juga: Sepak Bola, Cuan, dan Pajak
Jadi, tidak hanya berlaku untuk kegiatan membangun baru, tapi memperluas bangunan lama juga akan dikenakan PPN KMS. KMS merupakan objek PPN yang dikenakan fasilitas PPN besaran tertentu dengan tarif yang berbeda dari tarif umum.
Baca Juga: Kemanakah Uang BPJS Kita Jika Tidak Pernah Dipakai?
Tarif PPN secara umum adalah 11%, sedangkan untuk PPN KMS adalah 2,2% dari dasar pengenaan pajak (DPP) berupa seluruh biaya, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Merujuk Pasal 3 ayat 2 PMK 61/2022, tarif khusus sebesar 2,2% tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Baca Juga: Semakin Banyak Data, Maka Ada Tindak Lanjut melalui SP2DK
PPN KMS akan terutang ketika pendirian bangunan dimulai sampai selesai dibangun. Dalam Pasal 5 PMK 61/2022 PPN KMS wajib disetor menggunakan surat setoran pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Perlu diperhatikan, luas bangunan yang dikenakan adalah minimal 200 meter persegi (200m2).
Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022
Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya. Maka, dalam menghadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.
Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah solusi perpajakan era digital, untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend








