Bandung – BBF, Setelah musim pelaporan SPT Tahunan orang pribadi selesai pada 31 Maret 2024.Ditjen Pajak (DJP) bakalan mendata para wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan atau telat lapor sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan.DJP akan menerbitkan surat tagihan pajak (STP) di KPP tempat wajib pajak terdaftar setelah memiliki data wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan.
Udah telat? Tetap harus lapor
Biarpun wajib pajak orang pribadi telat dalam melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya.
Cara lapor SPT Tahunan
Wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online maupun offline. Jika menemukan kesulitan dalam hal melaporkan SPT Tahunan, kamu bisa menghubungi DJP lewat berbagai saluran yang tersedia, atau bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Kena sanksi administrasi
Buat kamu yang terlambat dalam hal pelaporan SPT Tahunan, akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Denda keterlambatan melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.
Bayar denda
Denda tersebut harus dibayarkan ketika wajib pajak sudah dikirimkan STP. Jika sudah menerima STP, sanksi karena denda akibat dari keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bisa dibayarkan seperti ketika membayar pajak.
Cara bayar denda
Pembayaran denda tersebut bisa dilakukan melalui bank persepsi, ATM, kantor pos, atau M-banking dengan membuat kode billing terlebih dahulu.
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram:@bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriendJangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!