Bandung, BBF – Masih banyak wajib pajak yang mengira tanda tangan dokumen Coretax selalu harus pakai kode otorisasi DJP. Padahal, di sistem Coretax terbaru, ada opsi lain yang sah secara hukum dan justru lebih praktis, terutama untuk wajib pajak yang rutin menandatangani dokumen elektronik.
Coretax administration system memberi fleksibilitas kepada wajib pajak untuk memilih metode penandatanganan dokumen elektronik. Artinya, Anda tidak selalu wajib menggunakan kode otorisasi DJP setiap kali melakukan penandatanganan.
Daftar isi
ToggleOpsi Tanda Tangan Dokumen Coretax Tanpa Kode Otorisasi
Dalam praktiknya, wajib pajak yang tidak ingin menggunakan kode otorisasi DJP dapat memilih alternatif berupa sertifikat elektronik (sertel). Opsi ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.
Sertifikat elektronik menjadi identitas digital yang melekat pada wajib pajak dan digunakan untuk tanda tangan dokumen Coretax secara sah dan aman.
Apa Itu Sertifikat Elektronik?
Sertifikat elektronik atau sertel adalah sertifikat yang bersifat elektronik dan memuat tanda tangan elektronik serta identitas subjek hukum dalam transaksi elektronik.
Definisi ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 31 PMK 81/2024 yang menyebutkan bahwa sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik dan berfungsi sebagai alat verifikasi identitas dalam sistem elektronik, termasuk Coretax.
Dengan kata lain, sertel berperan sebagai “KTP digital” wajib pajak saat melakukan penandatanganan dokumen.
Jenis Sertel yang Bisa Digunakan di Coretax
Untuk kebutuhan tanda tangan dokumen Coretax, sertel yang dapat digunakan berasal dari dua jenis penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE):
PSrE Instansi
Digunakan oleh wajib pajak instansi pemerintah.PSrE Noninstansi
Digunakan oleh wajib pajak selain instansi pemerintah, seperti orang pribadi dan badan usaha.
PSrE yang diakui harus sudah terdaftar dan diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika serta ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Saat ini, terdapat setidaknya empat PSrE noninstansi yang sertifikatnya dapat digunakan dalam Coretax, yaitu Privy ID, Vida, Vinotek, dan Xignature.
Siapa yang Menandatangani Dokumen di Coretax?
Mekanisme tanda tangan dokumen Coretax juga menyesuaikan dengan jenis wajib pajaknya.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Dokumen ditandatangani menggunakan sertel milik wajib pajak yang bersangkutan.Wajib Pajak Badan
Penandatanganan dilakukan menggunakan sertel milik pengurus atau wakil sah wajib pajak badan.Wajib Pajak Instansi Pemerintah
Dokumen ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran, kepala BLU, atau pejabat yang menjalankan fungsi tata usaha keuangan.Melalui Kuasa Wajib Pajak
Jika wajib pajak menunjuk kuasa, maka penandatanganan dilakukan menggunakan sertel milik kuasa wajib pajak tersebut.
Mana yang Lebih Praktis: Kode Otorisasi atau Sertel?
Pada akhirnya, pilihan metode tanda tangan dokumen Coretax kembali ke kebutuhan masing-masing wajib pajak. Kode otorisasi cocok untuk penggunaan sesekali, sementara sertifikat elektronik lebih efisien bagi wajib pajak yang sering berinteraksi dengan administrasi pajak digital.
Yang terpenting, kedua metode ini sama-sama sah dan diakui oleh DJP selama digunakan sesuai ketentuan. Jadi, wajib pajak tidak perlu khawatir selama memahami opsi yang tersedia dan memilih yang paling sesuai dengan aktivitas perpajakannya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










