Tag #bisnisbesfriend

Apa Perbedaan antara SKTD dan e-SKTD?

Apa Perbedaan antara SKTD dan E-SKTD? Secara sederhana, SKTD merupakan surat keterangan yang menyatakan wajib pajak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atas impor atau penyerahan alat angkutan tertentu dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terkait dengan alat angkutan tetetentu.…

Padahal Udah Lansia Kenapa Masih Harus Bikin NPWP

Meski sudah memasuki lanjut usia (lansia), kantor pajak tetap meminta untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Baca Juga: Sudah Pensiun Masih Harus Lapor SPT? Padah Udah Lansia.. Tetap, meskipun sudah lansia, jika lansia yang bersangkutan melakukan transaksi pemberlian properti,…

Sudah Pensiun Masih Harus Lapor SPT?

Jika wajib pajak sudah tidak bekerja atau sudah pensiun, tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama NPWP masih aktif dan masih dapat penghasilan, baik dari dana pensiun atau sumber lainnya. Baca Juga: Batasan PKP Bakal Turun? Yang Jadi PKP…

Batasan PKP Bakal Turun? Yang Jadi PKP Banyak Dong

Kita tahu threshold atau batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlaku saat ini yaitu Rp 4,8 miliar. Namun Ditjen Pajak (DJP) sedang menyelesaikan kajian mendalam sebelum memutuskan untuk menurunkan threshold PKP. Baca Juga: Wajib Pajak Jadi Sorotan AR Semakin Diuntungkan…

Wajib Pajak Jadi Sorotan AR Semakin Diuntungkan

Dalam melakukan pengawasan, ternyata Ditjen Pajak (DJP) mempunyai daftar prioritas pengawasan (DPP). Dengan adanya daftar prioritas ini, tentu akan memudahkan account representative (AR) untuk melakukan pengawasan. Baca Juga: PPh Final UMKM Harus Disetor Tiap Bulan Ya Darimana DJP tau, wajib…

PPh Final UMKM Harus Disetor Tiap Bulan, Ya

Dalam PMK No.99/2018, pajak penghasilan yang terutang berdasarkan PP 23/2018 bisa dilunasi dengan dua cara, yaitu disetor sendiri atau dipotong oleh pemungut/pemotong pajak. Untuk penyetoran sendiri wajib dilakukan setiap bulan. Baca Juga: Kejar Setoran DJP Lakukan Pengawasan Penyetoran Secara Sendiri…

Dulu Bayar Pajak Masih Pake Timbangan

Ternyata, Dulu sistem pembayaran pajak masih menggunakan timbangan loooh. Nah, pada masa Kesultanan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Timbangan pajak ini terbuat dari tembaga dan kayu. Timbangan ini dipakai untuk mengukur besaran pajak pertanian. Baca Juga:  Dapat SP2DK? Cukup Tanggapi. Cara kerjanya…