Cara Ajukan Surat Keterangan Bebas PPh lewat Coretax

Cara Ajukan Surat Keterangan Bebas PPh lewat Coretax

Bandung, BBF – Dalam kondisi tertentu, wajib pajak sebenarnya tidak perlu dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan (PPh). Namun, agar pemotong pajak memiliki dasar hukum, wajib pajak perlu mengantongi Surat Keterangan Bebas PPh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kabar baiknya, sekarang pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh bisa dilakukan secara online lewat sistem Coretax.

Surat ini menjadi solusi penting, terutama bagi wajib pajak yang sedang rugi, baru mulai usaha, atau penghasilannya memang tidak lagi terutang pajak.

Apa Itu Surat Keterangan Bebas PPh dan Siapa yang Berhak?

Secara sederhana, Surat Keterangan Bebas PPh adalah surat resmi dari DJP yang menyatakan bahwa wajib pajak dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain. SKB ini bisa digunakan untuk beberapa jenis pajak, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 termasuk impor, serta PPh Pasal 23.

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, tidak semua wajib pajak bisa mengajukan SKB. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

Wajib Pajak yang Bisa Mengajukan SKB

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, SKB dapat diajukan oleh wajib pajak yang dapat membuktikan bahwa PPh-nya tidak akan terutang, antara lain:

  1. Mengalami kerugian fiskal, seperti:

    • Wajib pajak baru berdiri dan masih tahap investasi

    • Usaha belum masuk fase produksi komersial

    • Mengalami force majeure atau kejadian di luar kemampuan

  2. Masih memiliki kompensasi kerugian fiskal
    Kerugian ini harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau keputusan pajak yang sah.

  3. PPh yang sudah dibayar lebih besar dari pajak terutang, atau
    Wajib pajak yang penghasilannya dikenai PPh final.

Jika salah satu kondisi tersebut terpenuhi, maka pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh bisa dilakukan secara legal dan aman.

Cara Ajukan Surat Keterangan Bebas PPh lewat Coretax

Setelah memahami siapa yang berhak, sekarang masuk ke bagian paling praktis: cara pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh lewat Coretax. Prosesnya sudah terintegrasi secara elektronik dan relatif cepat.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Login ke Coretax DJP
    Jika bertindak sebagai kuasa wajib pajak badan, pastikan Anda melakukan impersonate terlebih dahulu.

  2. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.

  3. Klik Search, lalu pilih Nomor Penunjukan Kuasa (jika ada).

  4. Pada kolom pencarian layanan, ketik dan pilih AS.19 – SKB PPh, kemudian klik Simpan.

  5. Di bagian Detail Kasus, pilih Alur Kasus dan lengkapi formulir permohonan.
    Beberapa data akan terisi otomatis oleh sistem. Anda hanya perlu melengkapi:

    • Jenis PPh yang dimohonkan pembebasan

    • Alasan permohonan

    • Tahun pajak terkait

  6. Unggah dokumen pendukung, terutama perhitungan estimasi PPh yang diperkirakan terutang (atau tidak terutang).

  7. Centang Pernyataan Wajib Pajak, lalu klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

  8. Klik Sign, masukkan passphrase atau kode otorisasi DJP.

  9. Terakhir, klik Submit dan pantau status permohonan melalui menu Notifikasi atau Dokumen Saya.

Jika semua data lengkap dan sesuai, permohonan akan diproses tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Berapa Lama Proses dan Masa Berlaku SKB?

Berdasarkan PER-8/PJ/2025, DJP akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh atau surat penolakan paling lama 5 hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan.

Jika disetujui:

  • SKB berlaku sejak tanggal diterbitkan

  • Masa berlakunya sampai akhir tahun pajak berjalan

Namun jika permohonan tidak memenuhi syarat, DJP akan menerbitkan surat penolakan disertai alasannya.

Surat Keterangan Bebas PPh adalah instrumen penting untuk melindungi wajib pajak dari pemotongan pajak yang seharusnya tidak terutang. Dengan hadirnya Coretax, proses pengajuan SKB kini jauh lebih transparan, cepat, dan terdokumentasi.

Sumber Gambar: Ortax
Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *