Bandung, BBF – Kali ini kita akan ngobrolin tentang pentingnya Sertifikat Elektronik (sertel) buat Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan e-Faktur. Buat kamu yang sering berurusan dengan faktur pajak, ada beberapa hal penting yang perlu kamu ketahui tentang sertel ini. Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Daftar isi
TogglePerlu Sertifikat Elektronik
Faktur pajak yang dibuat oleh PKP lewat e-Faktur harus ditandatangani dengan Sertifikat Elektronik (sertel). Hal ini tercantum dalam PER-04/PJ/2020. Sertel ini berfungsi sebagai tanda tangan digital yang memastikan keaslian dan keamanan faktur pajak yang dibuat secara elektronik. Jadi, tanpa sertel, faktur pajak kamu dianggap tidak sah.
Jika Sertifikat elektornik Sudah atau Akan Kadaluwarsa
Penting buat kamu untuk memperhatikan masa berlaku sertel. Jika sertel sudah atau akan kadaluwarsa, PKP harus segera mengurus perpanjangan sertel ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Ini penting agar kamu tetap bisa membuat dan melaporkan faktur pajak tanpa hambatan.
Sampai Kapan Berlaku Sertifikat elektornik ?
Menurut PER-04/PJ/2020, sertel berlaku selama 2 tahun sejak tanggal diberikannya sertel oleh Ditjen Pajak (DJP). Jadi, pastikan kamu mencatat tanggal penerbitan sertel dan tidak melewatkan masa berlakunya. Sebaiknya, mulai proses perpanjangan sertel beberapa bulan sebelum masa berlakunya habis agar tidak terburu-buru.
Bisa Ajukan Permintaan Sertifikat elektronik Baru
Kalau masa berlaku sertel akan atau telah berakhir, PKP bisa mengajukan permintaan sertel baru ke DJP. Selain itu, ada beberapa kondisi lain yang memungkinkan kamu untuk mengajukan permintaan sertel baru, seperti adanya penyalahgunaan sertel, potensi penyalahgunaan, passphrase yang tidak diketahui, atau alasan lainnya. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengajukan permintaan sertel baru:
- Siapkan Dokumen yang Diperlukan: Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permintaan sertel baru, seperti fotokopi KTP, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya.
- Kunjungi KPP Terdekat: Datangi KPP tempat kamu terdaftar dan ajukan permintaan perpanjangan atau penggantian sertel. Kamu bisa mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan.
- Ikuti Prosedur yang Berlaku: Ikuti prosedur yang sudah ditentukan oleh DJP. Biasanya, petugas KPP akan memeriksa dokumen kamu dan memberikan informasi lebih lanjut tentang proses perpanjangan atau penggantian sertel.
- Periksa Email: Setelah mengajukan permohonan, periksa email kamu secara rutin untuk mendapatkan pemberitahuan dari DJP tentang status permohonan sertel baru.
Tips Menghadapi Proses Perpanjangan Sertel
Dalam menghadapi proses perpanjangan sertel, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:
- Catat Tanggal Penerbitan Sertel: Selalu catat tanggal penerbitan sertel agar kamu tidak lupa kapan masa berlakunya akan habis. Ini akan membantu kamu merencanakan perpanjangan dengan lebih baik.
- Lakukan Proses Perpanjangan Lebih Awal: Jangan menunggu hingga masa berlaku sertel habis baru mengajukan permohonan perpanjangan. Lakukan beberapa bulan sebelum habis untuk menghindari kendala teknis dan administratif.
- Gunakan Layanan Bantuan DJP: Jika kamu mengalami kesulitan atau bingung dengan prosedur perpanjangan sertel, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan DJP. Mereka siap membantu kamu mengatasi masalah yang kamu hadapi.
Kesimpulan
Sertifikat Elektronik (sertel) adalah hal penting yang harus dimiliki oleh PKP yang menggunakan e-Faktur. Pastikan kamu selalu memperhatikan masa berlakunya dan mengurus perpanjangan tepat waktu. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu lebih memahami pentingnya sertel dalam pembuatan faktur pajak elektronik.
Semoga artikel ini membantu dan memberikan pencerahan! Jika ada yang ingin ditanyakan atau butuh bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya ya!
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










