Bandung, BBF – Jika terjadi satu transaksi dua pembayaran di hari yang sama, cukup buat satu faktur pajak. Tapi jika pembayaran kedua dilakukan setelah faktur pertama terbit, wajib pajak bisa mengganti faktur atau menerbitkan faktur baru sesuai nilai pembayaran kedua.
Daftar isi
ToggleSatu Transaksi Dua Pembayaran, Apakah Perlu Faktur Dobel?
Menurut penjelasan dari Kring Pajak, jika dua pembayaran tersebut terjadi di hari yang sama dan berasal dari satu transaksi, maka cukup dibuat satu faktur pajak yang mencakup total nilai transaksi. Jadi, tidak perlu faktur dobel. Ini sesuai dengan prinsip efisiensi dan akurasi dalam pelaporan pajak.
Kapan Harus Buat Faktur Pajak Baru?
Nah, kasusnya jadi beda kalau pembayaran kedua diterima setelah faktur pertama diterbitkan. Misalnya, pembayaran pertama dilakukan tanggal 2 Oktober, dan kamu langsung buat faktur atas pembayaran itu. Lalu ternyata, pembayaran kedua baru diterima tanggal 5 Oktober.
Dalam situasi seperti ini, ada dua pilihan yang diizinkan oleh aturan pajak:
Mengganti faktur pajak yang pertama, dengan nominal total transaksi (gabungan dua pembayaran). Ini bisa dilakukan kalau kamu ingin menyatukan seluruh nilai transaksi dalam satu dokumen.
Membuat faktur pajak baru, khusus untuk nominal pembayaran kedua. Ini biasanya dilakukan kalau kamu ingin catatan keuangan lebih detail atau sistem perusahaanmu mengharuskannya.
Intinya, pilih salah satu yang paling sesuai dengan sistem pembukuanmu asalkan tetap patuh dengan aturan.
Satu Transaksi Dua Pembayaran, Simpel Tapi Gak Sepele
Kasus satu transaksi dua pembayaran mungkin terlihat sederhana, tapi kalau salah perlakuan, bisa bikin repot di kemudian hari.
Pahami prinsip dasarnya:
Kalau dua pembayaran masih di hari yang sama → 1 faktur pajak cukup.
Kalau pembayaran kedua di hari berbeda → buat faktur baru atau faktur pengganti.
Aturan ini jelas, tegas, dan memberikan fleksibilitas bagi pengusaha untuk menyesuaikan dengan alur bisnisnya.
Dalam dunia perpajakan, detail kecil seperti satu transaksi dua pembayaran bisa berdampak besar jika tidak ditangani dengan benar. Untungnya, DJP melalui Kring Pajak sudah memberikan panduan yang jelas.
Selama kita mengikuti aturan dan mencatat transaksi dengan rapi, tidak perlu khawatir. Faktur pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga alat untuk menjaga kepercayaan dan kepatuhan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










