Bandung, BBF – Dengan adanya kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengusaha kena pajak (PKP) kini bisa lebih mudah dalam membuat faktur pajak melalui aplikasi Coretax.
Kebijakan ini memungkinkan PKP untuk membuat faktur pajak dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, dan penggantian, melalui menu e-faktur pada aplikasi Coretax DJP.
Pada umumnya, PKP tidak perlu masa transisi untuk mengimplementasikan penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN) menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Hal ini karena kebijakan ini telah dirancang untuk mudah diintegrasikan dengan sistem yang sudah ada, sehingga PKP dapat langsung menggunakannya tanpa perlu melakukan penyesuaian yang signifikan.
Daftar isi
ToggleKebutuhan Skema Transisi Bagi PKP dengan Sistem Tersendiri
Namun, skema transisi tetap diperlukan bagi PKP yang menggunakan sistem tersendiri dalam membuat faktur pajak dan telah mengenakan PPN sebesar 12% tanpa DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
PKP yang berada dalam kategori ini perlu melakukan penyesuaian terhadap sistem mereka agar dapat memenuhi ketentuan baru dan menghindari kesalahan dalam penghitungan PPN.
Tarif PPN untuk BKP/JKP Nonmewah
Untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) nonmewah, tarif PPN yang berlaku atas barang dan jasa tersebut tetap sebesar 12%. Namun, DPP yang digunakan adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Hal ini berarti meskipun tarif PPN tetap 12%, dasar pengenaan yang lebih rendah menyebabkan tarif efektif yang dibebankan kepada masyarakat menjadi lebih ringan.
Efek Tarif Efektif PPN kepada Masyarakat
Dengan penerapan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, tarif efektif PPN yang dibebankan kepada masyarakat tetap 11%. Meskipun tarif PPN umum naik menjadi 12%, penggunaan DPP yang lebih rendah mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh konsumen akhir.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pengecualian Kebijakan DPP Nilai Lain
Perlu dicatat bahwa DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian dikecualikan atas BKP/JKP tertentu yang sudah dikenakan PPN dengan DPP nilai lain atau PPN dengan besaran tertentu dalam peraturan menteri keuangan (PMK) tersendiri.
Kebijakan ini dibuat untuk memberikan kejelasan dan keteraturan dalam penerapan DPP nilai lain dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi peraturan yang berlaku.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










