Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Dalam Perpajakan

Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Dalam Perpajakan

Bandung – BBF, Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Dalam Perpajakan Pembukuan atau pencatatan dalam perpajakan, memiliki tujuan yang sama, yaitu memudahkan WP memenuhi kewajibannya seperti mengisi SPT, menghitung penghasilan kena pajak, dan lainnya. Tapi, ada perbedaannya?.

Pembukuan

Berdasarkan Pasal 1 angka 26 UU KUP pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Syarat pembukuan bagi Wajib Pajak:

1. Dilakukan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

2. Dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan.

3. Pembukuan menggunakan bahsa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh wajib pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

4. Dilakukan prinsip taat asas dengan stelsel akrual (metode penghitungan penghasilan atau) atau stelsel kas (penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai).

5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Pencatatan

Berdasarkan Pasal 28 ayat UU KUP, pencatatan adalah pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Syarat pencatatan bagi wajib pajak :

1. Pencatatan harus diselenggarakan secara teratur dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia

2. Pencatatan dalam satu tahun harus diselenggarakan secara kronologis.

3. Pencatatan harus menggambarkan:
– Peredaran atau penerimaan bruto dan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.
– Penghasilan yang bukan objek pajak atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *