pemadanan nik-npwp

Status WP Gak Aktif? Masih Bisa Pemadanan NIK-NPWP Kok

Bandung – BBF, Warga Indonesia yang memiliki status wajib pajak tidak aktif masih dapat melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Langkah ini merupakan bagian dari transisi menuju penggunaan NIK sebagai identitas perpajakan utama yang akan sepenuhnya menggantikan NPWP mulai 1 Juli 2024.

Pemadanan ini penting karena NIK akan menjadi identitas tunggal dalam administrasi pajak, menggantikan NPWP bagi orang pribadi dalam negeri. Proses pemadanan ini dapat dilakukan melalui beberapa saluran, termasuk DJP Online, layanan Kring Pajak 1500200, atau dengan mengunjungi kantor pajak terdekat.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023 dan bertujuan untuk memudahkan verifikasi dan validasi data wajib pajak. Selain itu, NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik.

Wajib pajak yang berstatus non-efektif (NE) diharapkan untuk tetap melakukan pemadanan NIK-NPWP meskipun mereka tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan transisi ke sistem perpajakan yang lebih terintegrasi dan efisien.

Pada tanggal 1 Juli 2024 nanti, NIK akan dipakai secara penuh sebagai identitas wajib pajak mengganti NPWP orang pribadi dalam negeri.

Proses pemadanan NIK-NPWP

Proses pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara praktis dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Akses Laman DJP: Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  2. Login: Pilih opsi ‘Login’ dan masukkan 15 digit NPWP Anda, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  3. Menu Profil: Setelah berhasil login, pilih menu ‘Profil’.
  4. Validasi Data: Pada halaman profil, akan terdapat status validasi data utama yang menunjukkan apakah perlu dilakukan pemutakhiran atau konfirmasi.
  5. Masukkan NIK: Pada bagian Data Utama, masukkan NIK Anda yang berjumlah 16 digit pada kolom yang tersedia.
  6. Proses Validasi: Klik ‘Validasi’ untuk memulai proses validasi data dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  7. Konfirmasi Data: Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Klik ‘OK’ untuk melanjutkan.
  8. Ubah Profil: Tekan tombol ‘Ubah Profil’ untuk menyelesaikan proses pemadanan.

Setelah proses pemadanan selesai, NIK Anda akan terintegrasi dengan sistem perpajakan dan dapat digunakan sebagai identitas perpajakan utama menggantikan NPWP. Pastikan untuk melengkapi data lainnya seperti Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan anggota keluarga jika diperlukan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *