Apa itu daerah pabean? Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,
dan ruang udara di atasnya.
Selain itu
Ada tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landasan Kontinen yang
di dalamnya ada Undang-Undang yang berlaku untuk mengatur mengenai kepabeanan.
Di dalam nya terdapat wilayah tidak dikenakan Pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan.
Apabila terjadi penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
wilayah tersebut dinamakan dengan kawasan berikat, luas kawasan berikat itu tidak sama.
BACA JUGA ARTIKEL : Tarif dan Manfaat Pajak UMKM
Penyerahan Brang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
di dalam daerah Pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah
(PPnBM) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM.
Bagaimana cara untuk melakukan pemungutan PPN dan PPnBM?
Caranya pengusaha (orang pribadi atau badan) harus menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu.
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam
daerah Pebaan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak,
atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud diwajibkan:
- Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak
dimana Pengusaha tersebut bertempat kedudukan
- Memungut Pajak Pertambahan Pertambahan (PPN) dan atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
yang terutang atas transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
- Menyeto Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih
besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang terutang paling lambat sebelum SPT Masa PPN dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha
terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha tersebut terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat
pada akhir bulan berikut setelah terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus dipungut oleh orang pribadi
atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Orang Pribadi atau Badan tersebut tidak harus menjadi Pengusaha Kena Pajak.








