Penghasilan Tidak Melebihi PTKP, Perlu Lapor SPT atau Tidak?

Penghasilan Tidak Melebihi PTKP, Perlu Lapor SPT atau Tidak?

Bandung, BBF – Banyak yang masih bingung. Kalau setahun cuma kerja sebentar, atau total gaji kecil, tetap harus lapor pajak nggak sih? Jawabannya tergantung. Kalau Penghasilan Tidak melebihi PTKP, dalam kondisi tertentu memang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

PTKP itu batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Selama penghasilan setahun masih di bawah batas tersebut, secara objektif kamu belum punya pajak terutang. Dan aturan ini sudah ditegaskan dalam PER-11/PJ/2025 yang mendukung sistem Coretax.

Penghasilan Tidak Melebihi PTKP Tidak Wajib Lapor, Tapi Perlu Tahu Ini

Walaupun termasuk Penghasilan Tidak melebihi PTKP, bukan berarti NPWP otomatis hilang atau tidak berlaku lagi.

Secara administrasi, status wajib pajak masih aktif. Hanya saja, kewajiban pelaporan bisa dikecualikan sesuai aturan. Namun ada opsi lain yang bisa dipertimbangkan.

Siapa yang Termasuk Penghasilan Tidak Melebihi PTKP?

Secara umum, seseorang masuk kategori Penghasilan Tidak melebihi PTKP kalau total penghasilan bruto setahun masih di bawah batas PTKP sesuai statusnya.

Contohnya:

  • TK/0 (tidak kawin tanpa tanggungan)

  • K/0, K/1, dan seterusnya sesuai kondisi keluarga

Kalau setelah dihitung setahun ternyata tidak tembus PTKP, maka tidak ada pajak terutang. Dalam kondisi ini, wajib pajak tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Bisa Ajukan Non-Aktif

Kalau memang sudah tidak bekerja, tidak usaha, dan penghasilan di bawah PTKP, wajib pajak bisa mengajukan permohonan menjadi wajib pajak non-aktif. Status non-aktif ini diberikan kepada wajib pajak yang:

  • Tidak memenuhi syarat objektif

  • Tidak memperoleh penghasilan

  • Atau penghasilannya di bawah PTKP

Permohonan bisa diajukan lewat akun Coretax masing-masing. Nanti KPP akan melakukan penelitian. Kalau memenuhi kriteria, akan diterbitkan surat penetapan wajib pajak non-aktif maksimal 5 hari kerja sejak bukti penerimaan.

Kenapa Ini Penting?

Banyak orang punya NPWP, tapi sudah lama tidak bekerja. Lalu panik tiap musim pelaporan karena merasa tetap wajib lapor. Padahal kalau memang Penghasilan Tidak melebihi PTKP, ada pengecualian pelaporan sesuai aturan.

Yang penting, pastikan datanya benar dan sesuai kondisi sebenarnya. Jangan sampai sebenarnya sudah punya penghasilan tambahan, tapi merasa masih di bawah PTKP. Karena sistem sekarang berbasis data.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1526

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *