Bandung, BBF – Aturan baru telah berlaku. Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh pedagang marketplace untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026. Ini bukan imbauan biasa karena konsekuensinya langsung menyentuh keberlangsungan akun dagang di platform digital.
Jika pedagang marketplace tidak segera mengurus NIB sebelum masa transisi berakhir, penyelenggara marketplace wajib menolak pendaftaran mereka. Artinya, akses ke platform bisa tertutup sepenuhnya.
Pedagang Marketplace Wajib Punya NIB Berdasarkan Permendag 19/2026
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa Permendag 19/2026 menjadikan NIB sebagai izin minimum yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
“Dengan NIB, pelaku usaha menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” kata Budi, dikutip pada Rabu (17/6/2026).
Kewajiban ini berlaku menyeluruh. Marketplace pun tidak lagi punya pilihan: jika seorang pedagang tidak memiliki NIB, penyelenggara platform wajib menolak pendaftarannya. Ketentuan ini menjadikan NIB bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat mutlak untuk tetap bisa berjualan secara legal di ekosistem digital Indonesia.
Masa Transisi: Pedagang Lama Punya Waktu 18 Bulan
Pemerintah tidak langsung menerapkan sanksi seketika. Ada masa transisi yang diberikan agar pedagang bisa beradaptasi dan mengurus NIB tanpa tekanan mendadak:
- Pedagang lama: masa transisi 18 bulan sejak Permendag 19/2026 berlaku
- Pedagang baru: masa transisi 6 bulan sejak pertama kali mendaftar
Budi berharap masa transisi ini benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas. Jangan tunggu mendekati batas waktu karena antrean pendaftaran OSS berpotensi meningkat drastis menjelang akhir periode transisi.
Cara Mengurus NIB Secara Gratis
Kabar baiknya, pengurusan NIB tidak dipungut biaya apapun. Pelaku usaha PMSE dapat mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman resmi https://oss.go.id.
Prosesnya dilakukan secara online dan tidak memerlukan kunjungan ke kantor pemerintah. Setiap pelaku usaha hanya memiliki satu NIB yang berlaku sebagai identitas resmi di seluruh sistem perizinan berusaha Indonesia.
Manfaat NIB bagi Pedagang Marketplace
Kepemilikan NIB bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi. Menurut Budi, ada serangkaian manfaat konkret yang langsung bisa dirasakan pedagang:
Pertama, legalitas dan kepercayaan usaha meningkat di mata konsumen dan mitra bisnis. Kedua, akses terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan formal menjadi lebih mudah karena NIB diakui sebagai bukti legalitas usaha. Ketiga, pengembangan usaha menjadi lebih terstruktur karena pedagang bisa mengikuti program pembinaan dan kemitraan pemerintah. Keempat, daya saing produk lokal meningkat karena usaha yang terdaftar resmi lebih mudah masuk ke program-program promosi perdagangan digital.
“NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” tutur Budi.
FAQ: NIB untuk Pedagang Marketplace
1. Apa itu NIB dan mengapa pedagang marketplace wajib memilikinya? NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Berdasarkan Permendag 19/2026, NIB menjadi syarat minimum agar pedagang bisa terdaftar dan berjualan di marketplace.
2. Apa yang terjadi jika pedagang marketplace tidak punya NIB? Penyelenggara marketplace wajib menolak pendaftaran pedagang yang tidak memiliki NIB. Artinya, akun dagangnya tidak bisa diaktifkan atau diperpanjang di platform tersebut.
3. Berapa lama masa transisi yang diberikan? Pedagang lama mendapat masa transisi 18 bulan, sedangkan pedagang baru mendapat masa transisi 6 bulan sejak pertama kali mendaftar.
4. Apakah pengurusan NIB berbayar? Tidak. Pengurusan NIB sepenuhnya gratis melalui portal OSS di https://oss.go.id.
5. Apakah NIB berlaku untuk semua jenis marketplace? Ya. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), tanpa membedakan jenis platform atau kategori produk yang diperjualbelikan.
6. Apakah NIB berkaitan dengan kewajiban pajak pedagang marketplace? Ada kaitannya. Pedagang yang memiliki NIB secara otomatis terdaftar sebagai pelaku usaha, yang berimplikasi pada kewajiban perpajakan. Termasuk potensi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang sedang disiapkan DJP mulai Juli 2026.
7. Apakah satu NIB cukup untuk berjualan di beberapa marketplace sekaligus? Ya. Setiap pelaku usaha hanya memiliki satu NIB, dan NIB tersebut berlaku di seluruh platform manapun tempat mereka berjualan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










