Bandung, BBF – Masih banyak yang bingung soal Cara Lapor Penghasilan Istri kalau NPWP suami-istri digabung. Padahal di aturan pajak, keluarga itu dianggap satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan seluruh anggota keluarga digabung dan kewajiban pajaknya dijalankan oleh kepala keluarga.
Tapi ada pengecualian penting. Kalau istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja, tidak punya usaha atau pekerjaan bebas, dan tidak ada hubungan usaha dengan suami, maka penghasilannya diperlakukan sebagai penghasilan yang sudah dipotong PPh bersifat final.
Masalahnya, secara sistem di Coretax, bukti potong istri tetap otomatis masuk ke SPT suami. Jadi kamu tetap perlu tahu Cara Lapor Penghasilan Istri yang benar supaya tidak terjadi kurang bayar.
Daftar isi
ToggleCara Lapor Penghasilan Istri di Coretax
Supaya tidak salah, ikuti alur berikut.
1️⃣ Pastikan Data Masuk ke SPT
Istri sudah terdaftar sebagai tanggungan di akun Coretax suami
Setelah membuat konsep SPT, klik Posting untuk menarik data otomatis
Pastikan bukti potong istri sudah muncul
Biasanya data ini muncul di:
Lampiran 1 bagian D (Penghasilan Neto Dalam Negeri)
Lampiran 1 bagian E (Daftar Bukti Pemotongan)
2️⃣ Aktifkan Penghasilan Final di Induk SPT
Dalam proses Cara Lapor Penghasilan Istri, ini langkah penting.
Di Induk SPT, jawab YA pada:
10a (Apakah terdapat PPh dipotong pihak lain?)
14c (Apakah menerima penghasilan bersifat final?)
Jawaban ini akan mengaktifkan Lampiran 2.
3️⃣ Pindahkan ke Lampiran 2 Bagian A
Setelah itu:
Catat dulu jumlah penghasilan bruto istri
Catat NPWP perusahaan istri
Catat jumlah PPh Pasal 21 yang sudah dipotong
Kemudian:
Hapus data Bupot istri di Lampiran 1 bagian D dan E
Masuk ke Lampiran 2 bagian A
Klik Tambah
Pilih jenis penghasilan: “Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja”
Isi sesuai data bukti potong
Klik Simpan
Di tahap ini, Cara Lapor Penghasilan Istri sudah sesuai ketentuan final.
Memahami Cara Lapor Penghasilan Istri di Coretax itu penting supaya SPT tidak salah hitung. Sistem memang menarik data otomatis, tapi perlakuan pajaknya tetap harus disesuaikan manual.
Kalau penghasilan istri memenuhi syarat Pasal 8 ayat (1) UU PPh, pastikan dipindahkan ke Lampiran 2 sebagai penghasilan final. Dengan begitu, pelaporan tetap benar, jelas, dan tidak menimbulkan risiko kurang bayar yang sebenarnya tidak perlu.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










