Mindahin Bukti Potong Istri di SPT Suami, Ini Caranya

Mindahin Bukti Potong Istri di SPT Suami, Ini Caranya

Bandung, BBF – Masih banyak yang bingung soal Mindahin Bukti Potong istri di SPT Tahunan suami. Apalagi kalau statusnya NPWP gabung dan istri cuma kerja di satu pemberi kerja.

Sekilas kelihatan sepele, tapi kalau nggak dipindahkan dengan benar, SPT suami bisa jadi kurang bayar. Padahal kalau memenuhi syarat Pasal 8 UU PPh, penghasilan istri dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong PPh 21 itu dianggap final dan tidak menambah pajak suami. Jadi kuncinya ada di cara inputnya.

Langkah Mindahin Bukti Potong Istri

Berikut tahapannya sesuai ilustrasi pada gambar:

1️⃣ Aktifkan Pertanyaan di Induk SPT

Di Induk SPT suami, pastikan jawab YA pada:

  • Pertanyaan 10a (Apakah terdapat PPh dipotong pihak lain?)

  • Pertanyaan 14c (Apakah menerima penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final?)

Jawaban ini akan mengaktifkan lampiran penghasilan final.

Ini langkah awal sebelum benar-benar Mindahin Bukti Potong istri.

2️⃣ Catat dan Hapus Data Otomatis di L-1

Masuk ke Lampiran 1 bagian D dan E.

Di situ biasanya muncul data:

  • Penghasilan bruto istri

  • PPh Pasal 21 yang sudah dipotong

Catat dulu angka penghasilan bruto dan PPh yang dipotongnya. Setelah itu, hapus data Bupot istri dari L-1D dan L-1E.

Kenapa harus dicatat dulu? Karena nanti angkanya akan diinput ulang.

3️⃣ Input Ulang ke Lampiran 2 Bagian A

Masuk ke Lampiran 2 (L-2) Bagian A.

Klik Tambah, lalu pilih jenis penghasilan:

“Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja”.

Isi:

  • NPWP perusahaan istri

  • Penghasilan bruto sesuai Bupot

  • PPh yang sudah dipotong

Simpan.

Di sinilah proses Mindahin Bukti Potong istri benar-benar selesai.

Jangan Salah Pindah

Perlu dicatat, cara ini hanya berlaku kalau:

  • Istri bekerja pada satu pemberi kerja

  • Sudah dipotong PPh Pasal 21

  • Tidak punya usaha atau pekerjaan bebas

  • Tidak ada hubungan usaha dengan suami

Kalau lebih dari satu sumber penghasilan, perlakuannya bisa beda.

Kenapa Harus Mindahin Bukti Potong Istri?

Kalau NPWP istri digabung ke suami dan statusnya tercatat sebagai tanggungan di DUK, sistem Coretax biasanya akan otomatis menarik Bupot istri ke Lampiran 1 suami. Masalahnya, sistem tidak otomatis menganggapnya sebagai penghasilan final.

Kalau dibiarkan di Lampiran 1 (L-1 bagian D dan E), penghasilan itu bisa ikut dihitung ulang dan berpotensi bikin pajak kurang bayar. Makanya perlu proses Mindahin Bukti Potong istri secara manual ke lampiran yang benar.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *