Menanggung Biaya Saudara. PTKP Bisa Mambah Gaksih?

Menanggung Biaya Saudara. PTKP Bisa Mambah Gaksih?

Bandung, BBF – Menanggung biaya hidup saudara seperti keponakan tidak otomatis menambah PTKP. Hanya keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang bisa jadi tanggungan untuk tambahan PTKP.

Menanggung Biaya Saudara. PTKP Bisa Nambah Gaksih?

Banyak orang pribadi yang merasa sudah menjalankan tanggung jawab sosial dengan menanggung biaya saudara, seperti keponakan, sepupu, atau adik ipar. Tapi pertanyaannya, apakah beban tersebut bisa mengurangi pajak yang harus dibayar? Apakah bisa menambah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Jawabannya: tidak bisa. Meskipun wajib pajak menanggung sepenuhnya biaya hidup keponakan, tambahan PTKP tidak diberikan. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang menyebutkan bahwa tambahan PTKP hanya berlaku untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus.

Siapa Saja yang Bisa Jadi Tanggungan PTKP?

Dalam konteks perpajakan, anggota keluarga yang bisa menjadi tanggungan untuk tambahan PTKP adalah:

  • Orang tua
  • Mertua
  • Anak kandung
  • Anak angkat

Syaratnya, mereka harus tidak memiliki penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak. Jadi, meskipun kamu menanggung keponakan yang tidak bekerja, karena ia berada dalam garis keturunan ke samping, maka ia tidak bisa dimasukkan sebagai tanggungan PTKP.

Menanggung Biaya Saudara Tidak Tambah PTKP

Mengacu pada UU PPh, tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta per tahun hanya diberikan untuk:

  • Anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus
  • Anak angkat
  • Maksimal 3 orang tanggungan per keluarga

Contoh:

  • Jika kamu punya 4 anak yang semuanya tidak berpenghasilan, tambahan PTKP tetap hanya diberikan untuk 3 anak, yaitu Rp13,5 juta.
  • Jika kamu menanggung keponakan, meskipun sepenuhnya, tidak ada tambahan PTKP yang bisa diklaim.

Besaran PTKP yang Berlaku Saat Ini

Berikut adalah struktur PTKP yang berlaku:

Kategori Wajib PajakBesaran PTKP
Wajib Pajak Orang PribadiRp54 juta
Tambahan untuk Wajib Pajak yang MenikahRp4,5 juta
Tambahan untuk Istri yang Penghasilannya DigabungRp54 juta
Tambahan untuk Tanggungan (maks. 3 orang)Rp4,5 juta per orang

Jadi, jika kamu adalah wajib pajak yang menikah dan punya 3 anak tanggungan, total PTKP yang bisa kamu klaim adalah:

  • Rp54 juta (diri sendiri)
  • Rp4,5 juta (status menikah)
  • Rp13,5 juta (3 tanggungan) Total: Rp72 juta

Fungsi PTKP dalam Penghitungan Pajak

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jika penghasilan kamu di bawah PTKP, maka kamu tidak terutang PPh. Tapi jika penghasilan kamu melebihi PTKP, maka selisihnya akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku.

Dengan kata lain, makin besar PTKP yang kamu miliki, makin kecil penghasilan kena pajak yang harus kamu laporkan. Itulah kenapa banyak wajib pajak berharap bisa menambah PTKP dengan menanggung biaya saudara. Sayangnya, aturan UU PPh membatasi siapa saja yang bisa jadi tanggungan.

Kenapa Keponakan Tidak Masuk Tanggungan?

Secara hukum, keponakan termasuk garis keturunan ke samping, bukan lurus. Garis keturunan lurus adalah hubungan langsung seperti orang tua ke anak, atau anak ke orang tua. Sementara keponakan adalah anak dari saudara kandung, sehingga tidak masuk dalam kategori yang bisa menambah PTKP.

Meskipun secara sosial kamu menanggung keponakan seperti anak sendiri, UU PPh tidak mengakomodasi hubungan tersebut untuk tambahan PTKP. Ini adalah batasan yang dibuat untuk menjaga objektivitas dan konsistensi dalam sistem perpajakan.

Menanggung biaya saudara seperti keponakan memang mulia, tapi sayangnya tidak bisa menambah PTKP. Tambahan PTKP hanya diberikan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dan maksimal untuk 3 orang.

Pemerintah melalui PTKP sebenarnya sudah mempertimbangkan standar hidup minimum, agar tidak semua penghasilan langsung dikenakan pajak. Tapi untuk bisa memanfaatkan tambahan PTKP, wajib pajak harus memahami siapa saja yang sah sebagai tanggungan menurut UU PPh.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *