Masih banyak UMKM Yang Belum Lapor Realisasi Insentif Pajak

Masih banyak UMKM Yang Belum Lapor Realisasi Insentif Pajak, kondisi ini terjadi di Kanwil DJP Jawa Timur II.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jatim II Tarmanta mengatakan, wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif PPh final DTP belum sepeuhnya lapor realisasi insentif setiap bulan.

Baca juga : Apa Penyebab SPT Jadi Kurang Bayar?

Masih ada ribuan wajib pajak UMKM yang memanfaatkan fasilitas namun belum rutin untuk melakukan pelaporan kepada DJP. Maka, sosialisasi dan penyebarluasan informasi masih perlu dilakukan untuk pelaku UMKM.

Melansir dari laman ddtc.co.id Kanwil DJP Jatim II dan KPP Pratama Sidoarjo Barat dan KPP Pratama SIdoarjo Utara menggandeng penyedia layanan transportasi digital Grab, untuk melakukan Business Development Service (BDS) kepada pelaku UMKM secara online.

“Hampir 8.000 wajib pajak yang mendapatkan insentif, tetapi baru 5.000 wajib pajak yang melaporkan realisasi per masa pajak,” ungkapnya

Baca Juga: Apa Itu Kode Faktur Pajak 080?

Laporan realisasi PPh final DTP UMKM bsia dilakukan lewat sistem DJP online. Wajib pajak UMKM yang sudah menerma insentif, wajib menyampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

DJP, akan melakukan pengawasan untuk wajib pajak yang sudah memanfaatkan insentif PPh final DTP tapi belum menyampaikan laporan realisasi. Wajib pajak tersebut tidak bisa memanfaatkan insentif PPh final DTP.

Karena tidak bisa meanfaatkan PPh final DPT, wajib pajak harus menyetorkan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenakan PPh final berdasarkan PP 23/2018.

Selain penghasilan yang dikenakan PPh final, wajib pajak harus melakukan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum undang-undang PPh.

Bisnisbestfriend, siap membantu kamu para UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak. Untuk apa insentif pajak ini? Disituasi pandemic saat ini, bantuan dari pemerintah lebih baik kita manfaatkan. Agar usaha kita lencar pajak tetap aman.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *