Bandung, BBF – Laporin Rumah KPR dalam SPT Coretax sering bikin bingung wajib pajak. Banyak yang sudah punya rumah lewat kredit, tapi tidak tahu apakah harus dilaporkan sebagai harta, utang, atau keduanya.
Daftar isi
ToggleCara Laporin Rumah KPR di SPT Coretax
Dalam pelaporan SPT, laporin rumah KPR dilakukan dalam dua bagian sekaligus, yaitu sebagai harta dan sebagai utang.
1. Laporkan sebagai Harta
Rumah yang dibeli melalui KPR tetap harus dilaporkan sebagai harta, meskipun belum lunas.
Saat laporin rumah KPR di bagian harta:
Masukkan rumah di Lampiran L1 Bagian A
Isi nilai perolehan sesuai harga beli
Pilih sumber kepemilikan: utang
2. Laporkan sebagai Utang
Selain harta, KPR juga harus dilaporkan sebagai kewajiban.
Langkah laporin rumah KPR di bagian utang:
Masuk Lampiran L1 Bagian B
Pilih: Utang Bank/Lembaga Keuangan
Isi saldo sisa KPR per 31 Desember
Aktifkan Dulu di Formulir Induk
Sebelum bisa laporin rumah KPR, wajib pajak harus:
Menjawab “Ya” pada pertanyaan 14b di formulir induk
Kalau tidak diaktifkan, kolom utang tidak akan muncul.
Kenapa Harus Dilaporkan Dua-duanya?
Banyak yang hanya melaporkan rumah tanpa utangnya. Padahal, ini bisa bikin data terlihat janggal.
Agar Profil Keuangan Seimbang
Dengan laporin rumah KPR secara lengkap:
Harta bertambah → tercatat
Utang juga tercatat → seimbang
Kalau hanya isi harta:
Kekayaan terlihat besar
Tidak sesuai dengan kemampuan finansial
Ini bisa memicu pertanyaan dari sistem pajak.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Laporin Rumah KPR
Dalam praktiknya, kesalahan ini cukup sering terjadi:
Tidak melaporkan utang KPR
Mengisi nilai rumah tidak sesuai harga perolehan
Tidak update saldo utang setiap tahun
Update Setiap Tahun Itu Wajib
Saldo KPR harus terus diperbarui setiap tahun sesuai sisa pinjaman. Jangan pakai angka lama.
Laporin harta di SPT Coretax harus dilakukan secara lengkap, yaitu sebagai harta dan sebagai utang. Ini penting agar laporan pajak kamu terlihat wajar dan tidak menimbulkan kecurigaan.
Jadi, jangan cuma lapor rumahnya saja. Pastikan juga utangnya ikut dicatat, karena di pajak, keseimbangan data itu penting.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










