Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Bandung, BBF – Mulai tahun pajak 2025, Lapor SPT Tahunan resmi pindah ke sistem baru bernama Coretax DJP. Sistem ini menggantikan DJP Online dan dirancang biar proses lapor pajak jadi lebih simpel, terutama buat wajib pajak orang pribadi seperti karyawan. 

Jadi, kalau selama ini kamu masih kebayang ribetnya lapor SPT Tahunan, Coretax hadir buat memangkas banyak langkah yang nggak perlu.

Yang paling terasa bedanya, kamu nggak perlu lagi milih formulir 1770, 1770S, atau 1770SS. Coretax bakal otomatis menyesuaikan formulir berdasarkan profil dan data kamu. Praktis banget, kan?

Cara Lapor SPT Tahunan Via Coretax

Login dan Buat Konsep SPT

Langkah pertama dalam proses lapor SPT Tahunan via Coretax adalah login dan membuat konsep SPT:

  1. Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Login menggunakan NPWP dan kata sandi
  3. Pilih menu Surat Pemberutahuan (SPT) → Masuk ke menu Surat Pemberutahuan (SPT)
  4. Klik tombol “Buat Konsep SPT”
  5. Sistem akan otomatis memilih formulir yang sesuai dengan profil dan data Anda

Setelah itu, sistem langsung memilihkan formulir yang sesuai dengan profil kamu. Dari sini, kamu tinggal lanjut ke tahap pengisian tanpa harus mikir jenis SPT Tahunan apa yang dipakai.

Pengisian dan Lapor SPT Tahunan

Formulir SPT Tahunan terdiri dari beberapa bagian. Sistem akan menyesuaikan bagian mana yang perlu diisi berdasarkan profil wajib pajak. Untuk karyawan dengan satu pemberi kerja, sebagian besar data sudah otomatis terisi.

Berikut bagian-bagian yang tersedia:

  • Bagian A – Identitas Wajib Pajak
  • Bagian B – Ikhtisar Penghasilan Neto
  • Bagian C – Perhitungan Pajak Terutang
  • Bagian D – Kredit Pajak
  • Bagian E – PPh Kurang/Lebih Bayar
  • Bagian F – Pembetulan
  • Bagian G – Permohonan Pengembalian PPh
  • Bagian H – Angsuran PPh Pasal 25
  • Bagian I – Pernyataan Transaksi Lainnya
  • Bagian J – Lampiran Tambahan

Kamu hanya perlu mengisi bagian yang relevan. Sistem akan menyembunyikan bagian yang tidak perlu.

Pengisian Lampiran L-1

Jika diperlukan, kamu juga bisa mengisi Lampiran L-1, yang terdiri dari:

  • Bagian A – Harta pada Akhir Tahun
  • Bagian B – Utang pada Akhir Tahun
  • Bagian C – Tanggungan Keluarga
  • Bagian D – Penghasilan Neto dari Pekerjaan
  • Bagian E – Bukti Pemotongan PPh

Lampiran ini penting untuk memberikan gambaran lengkap tentang kondisi keuangan wajib pajak.

Tahap Akhir: Tanda Tangan dan Kirim

Setelah semua data diisi:

  1. Lakukan penandatanganan digital menggunakan kode otorisasi
  2. Klik tombol “Kirim”
  3. Sistem akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke email Anda

Pastikan email kamu aktif dan sesuai data di sistem, ya. Ini jadi bukti sah kalau Lapor SPT Tahunan kamu sudah selesai.

Kenapa Sekarang Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax?

Coretax dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menyederhanakan pelaporan pajak dan meningkatkan akurasi data. Mulai pelaporan SPT Tahunan 2025 (dilaporkan di 2026), semua wajib pajak wajib pakai sistem ini.

Keunggulannya jelas: formulir otomatis, data terintegrasi, tanda tangan digital, dan bukti penerimaan elektronik. Buat karyawan, sistem ini jauh lebih ramah karena nggak perlu lagi bingung soal jenis SPT.

Singkatnya, Lapor SPT Tahunan lewat Coretax sekarang lebih cepat, lebih rapi, dan minim drama. Selama data kamu sudah siap, prosesnya bisa selesai dalam waktu singkat tanpa ribet.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1532

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *