Lapangan Padel, Kena Pajak Hiburan 10 Persen

Lapangan Padel, Kena Pajak Hiburan 10 Persen

Bandung, BBF – Lapangan padel di Jakarta kini resmi dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang menetapkan padel sebagai bagian dari objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.

Mengapa Lapangan Padel Dikenakan Pajak Hiburan?

Sederhananya: olahraga komersial = hiburan. Lapangan padel kini termasuk kategori Jasa Kesenian dan Hiburan, sehingga masuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif maksimum 10% sesuai Perda DKI No. 1/2024 Pasal 53 ayat (1) .

Andri M. Rijal dari Bapenda menyatakan, “Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan … termasuk penggunaan fasilitas olahraga yang dikomersialkan. Artinya, biaya sewa, tiket, hingga booking via aplikasi kena potong.

Regulasi ini bukan berdasarkan trend viral semata, tapi pembaruan kebijakan untuk menyesuaikan perkembangan fasilitas olahraga urban tanpa membedakan jenis olahraga.

Kebijakan ini nggak cuma berlaku buat padel. Ada 20+ jenis olahraga lain yang juga kena pajak hiburan, seperti futsal, yoga, pilates, kolam renang, jetski, hingga panjat tebing. . Semua fasilitas olahraga yang bersifat komersial dan digunakan untuk hiburan dikenai pajak yang sama.

Lapangan Padel dan Gaya Hidup Urban yang Kena Pajak

Jakarta adalah kota yang sibuk, penuh tekanan, dan padat aktivitas. Olahraga seperti padel jadi pelarian banyak orang untuk menjaga kesehatan fisik dan mental. Tapi dengan adanya pajak hiburan, biaya untuk menjaga gaya hidup sehat jadi lebih mahal.

Bukan nggak mungkin, masyarakat akan beralih ke alternatif yang lebih murah atau bahkan berhenti berolahraga di tempat komersial. Efek domino-nya? Bisa berdampak ke bisnis olahraga, kesehatan masyarakat, dan tentu saja pendapatan pajak itu sendiri.

Siapa yang Bayar Pajaknya?

Meskipun pajak ini dibebankan kepada konsumen, penyetoran pajaknya dilakukan oleh penyedia jasa, seperti pengelola lapangan padel. Jadi, kalau kamu booking lapangan lewat aplikasi atau langsung ke venue, harga yang kamu bayar sudah termasuk pajak hiburan.

Contoh: kalau harga sewa lapangan padel Rp300.000 per jam, maka kamu harus bayar Rp330.000. Tambahan Rp30.000 itu adalah pajak hiburan yang disetorkan ke kas daerah.

Menuju Sistem Pajak yang Lebih Berkeadilan?

Pajak adalah instrumen penting untuk pembangunan. Tapi, dalam penerapannya, perlu ada pertimbangan soal daya beli masyarakat. Apakah pajak hiburan 10 persen untuk olahraga seperti padel sudah mempertimbangkan kelompok berpenghasilan rendah?

Mungkin ke depan, perlu ada skema insentif atau pengecualian bagi fasilitas olahraga yang mendukung kesehatan publik. Atau, bisa juga ada tarif berbeda untuk jenis olahraga yang bersifat rekreatif vs kompetitif.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *