Bandung, BBF – Banyak orang mengira kalau gaji UMR itu “aman” dari pajak. Tapi, benarkah begitu? Faktanya, gaji UMR bisa kena pajak, tergantung pada beberapa faktor penting seperti status pernikahan dan jumlah tanggungan. Yuk, kita bedah bareng-bareng biar nggak salah paham soal kewajiban pajak ini.
Daftar isi
ToggleApa Itu Gaji UMR dan Kenapa Jadi Sorotan?
UMR alias Upah Minimum Regional adalah standar gaji minimum yang ditetapkan pemerintah daerah untuk menjamin kelayakan hidup pekerja. Besarannya berbeda-beda tergantung wilayah. Misalnya, UMR DKI Jakarta tahun 2025 mencapai sekitar Rp5,2 juta, sementara di daerah lain bisa lebih rendah.
Nah, karena UMR sering jadi patokan gaji pertama bagi fresh graduate atau pekerja level entry, muncul pertanyaan: apakah gaji UMR sudah termasuk penghasilan kena pajak?
Gaji UMR vs. PTKP: Di Sini Letak Kuncinya
Sebelum menjawab, kita harus kenalan dulu dengan istilah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Ini adalah batas penghasilan tahunan yang tidak dikenai pajak. Kalau penghasilan kamu masih di bawah PTKP, maka kamu bebas dari kewajiban bayar Pajak Penghasilan (PPh).
Per 2025, besaran PTKP adalah sebagai berikut:

Jadi, kalau kamu lajang (TK/0) dan gaji UMR kamu Rp5 juta per bulan, berarti penghasilan tahunanmu Rp60 juta. Artinya, kamu sudah melewati batas PTKP dan wajib bayar pajak, meskipun jumlahnya kecil.
Berapa Pajak yang Harus Dibayar?
Tenang, nggak langsung dipotong besar-besaran kok. Pajak penghasilan dihitung berdasarkan tarif progresif, mulai dari 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta pertama.
Jadi, kalau penghasilanmu hanya sedikit di atas PTKP, pajaknya juga kecil—bahkan bisa cuma sekitar Rp30.000–Rp50.000 per bulan.
Contoh:
- Gaji: Rp5.000.000/bulan → Rp60.000.000/tahun
- PTKP (TK/0): Rp54.000.000
- Penghasilan kena pajak: Rp6.000.000
- Pajak: 5% × Rp6.000.000 = Rp300.000/tahun → Rp25.000/bulan
Kenapa Tetap Harus Lapor SPT?
Meskipun pajaknya kecil, kamu tetap wajib lapor SPT Tahunan kalau sudah punya NPWP. Ini bagian dari sistem self-assessment yang dianut Indonesia. Tapi kalau penghasilanmu masih di bawah PTKP dan kamu nggak punya penghasilan lain, kamu bisa ajukan status NPWP Non-Efektif biar nggak perlu lapor tiap tahun.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










