Lampiran yang Wajib Disertakan, Pada SPT Masa PPN Baru

Lampiran yang Wajib Disertakan, Pada SPT Masa PPN Baru

Bandung, BBF –  Era Coretax resmi mengubah wajah pelaporan SPT Masa PPN. Gak cuma tampilan yang beda, tapi juga struktur dan mekanismenya. Dan satu hal yang jadi sorotan: lampiran. Bukan cuma pelengkap, tapi bukti sahih yang menentukan apakah laporanmu dianggap valid oleh DJP.

Lewat artikel ini, kita bedah dari yang paling spesifik hingga umum—mengenai siapa wajib lapor dan lampiran apa saja yang harus disertakan. Yuk kita gas!

Coretax Mengganti Aturan Main, Lampiran Jadi Kunci

DJP meluncurkan sistem Coretax Administration System sebagai bentuk reformasi pajak digital. Salah satu dampak besarnya: pengaturan ulang jenis-jenis SPT Masa PPN. Setiap jenis punya karakteristik dan lampiran masing-masing yang wajib ada, supaya gak kena risiko pembetulan atau bahkan pemeriksaan.

Berikut tiga jenis SPT Masa PPN yang kini digunakan, lengkap dengan daftar lampiran wajibnya.

Jenis-Jenis SPT Masa PPN dan Lampiran yang Wajib Disertakan

1. SPT Masa PPN untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Jenis ini ditujukan bagi PKP yang melakukan pelaporan reguler. Lampiran yang harus disertakan:

  • Formulir A1: Daftar ekspor BKP berwujud, tidak berwujud, dan/atau JKP
  • Formulir A2: Daftar pajak keluaran atas penyerahan dalam negeri
  • Formulir B1: Pajak masukan atas impor BKP dan pemanfaatan BKP/JKP dari luar negeri
  • Formulir B2: Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dalam negeri
  • Formulir B3: Pajak masukan yang tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas
  • Formulir C: PPN/PPnBM yang dipungut oleh pihak lain

💡Catatan penting: Semua formulir ini wajib sesuai format Coretax. Upload manual pakai template lama bisa berujung penolakan.

2. SPT Masa PPN untuk PKP dengan Pedoman Penghitungan

Digunakan oleh PKP yang ditetapkan menggunakan pedoman penghitungan PPN oleh DJP, biasanya UMKM atau sektor dengan karakteristik khusus. Lampiran wajib yang harus disertakan:

  • Formulir A1 – Daftar ekspor BKP & JKP
  • Formulir A2 – Pajak keluaran dengan faktur pajak
  • Formulir B3 – Pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan
  • Formulir C – PPN/PPnBM yang dipungut oleh pihak lain

🧩 Perhatikan: Karena menggunakan metode perhitungan khusus, DJP akan teliti apakah basis omzet dan penghitunganmu cocok dengan pedoman yang berlaku.

3. SPT Masa PPN untuk Pemungut dan Pihak Lain Non-PKP

Jenis ini untuk instansi pemerintah atau entitas lain yang diwajibkan memungut PPN meski bukan PKP. Contohnya: bendahara instansi, lembaga penyedia barang atau jasa publik. Lampiran wajibnya:

  • Formulir L1 – PPN/PPnBM yang dipungut oleh pemungut non-PKP
  • Formulir L2 – PPN/PPnBM yang dipungut oleh pihak lain

📎 Jangan lupakan bukti setor, daftar kontrak, dan dokumen pengadaan kalau relevan. Bisa jadi pembanding saat ada perbedaan data.

Kenapa Penting?

Coretax membuat DJP jauh lebih sistematis dan ketat dalam verifikasi. Lampiran bukan cuma dokumen formal, tapi sumber validasi transaksi. Kurang satu formulir aja bisa bikin status SPT jadi “Perlu Klarifikasi”. Buat kamu yang ingin lancar lapor, pastikan semua lampiran sudah disiapkan dan disesuaikan dengan jenis SPT yang digunakan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *