Dikecualikan dari pelaporan SPT PPh
Bandung – BBF, Kamu udah tahu belum, ternyata ada wajib pajak pajak penghasilan (PPh) yang bisa dikecualikan dari pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh).
Baca Juga: Hari libur? Faktur pajak harus diunggah
Keriteria ini tentu sudah diatur oleh Ditjen Pajak (DJP), dalam memilih wajib pajak yang boleh dikecualikan dari SPT PPh.
Baca Juga: Apakah Core Tax System Bisa Membantu Reformasi Perpajakan?
Daftar isi
ToggleSeperti apa kriterianya?
Jika melihat dari Pasal 18 PMK 243/2014, wajib pajak PPh tertentu dikecualikan dari kewajiban dalam menyampaikan SPT. Ada dua kriteria yang membolehkan wajib pajak dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT PPh.
Baca Juga: Gini Cara Isi Harta Tabungan di SPT Tahunan
Kriteria pertama:
Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto nya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Jika kamu memenuhi kriteria yang pertama, maka kamu bisa dikecualikan dari SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: Siapa Yang Taat Pajak? Si Paling Kaya Atau Si Biasa-Biasa Saja?
Kriteria kedua:
Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Jika kamu memenuhi kriteria yang kedua ini, maka kamu juga bisa dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend
Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










