Kode Otorisasi DJP Punya Masa Berlaku

Kode Otorisasi DJP Punya Masa Berlaku

Bandung, BBF – Banyak wajib pajak baru sadar soal Kode Otorisasi DJP ketika mau lapor SPT Tahunan. Padahal, kode ini bukan sekadar formalitas, tapi punya masa berlaku yang perlu diperhatikan supaya proses pelaporan pajak lewat Coretax tidak terhambat.

Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, mengingatkan bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax tidak berlaku selamanya. Masa berlakunya hanya 2 tahun sejak diterbitkan

Artinya, kalau masih aktif, wajib pajak tidak perlu repot daftar ulang. Tapi kalau sudah kedaluwarsa, siap-siap urus ulang sebelum SPT dikirim.

Kode Otorisasi DJP Berlaku 2 Tahun

Penjelasan ini disampaikan DJP saat merespons pertanyaan warganet terkait kewajiban mengajukan ulang kode otorisasi untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025.

Kring Pajak menegaskan, selama masa berlaku belum habis, wajib pajak tetap bisa menggunakan kode tersebut untuk tanda tangan elektronik di Coretax.

Ketentuan ini juga sejalan dengan PER-7/PJ/2025, yang menjelaskan bahwa kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi untuk tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan oleh DJP.

Kapan Harus Mengajukan?

Dalam aturan tersebut, ada tiga kondisi utama yang memperbolehkan wajib pajak mengajukan permintaan kode otorisasi baru.

  • Pertama, masa berlaku kode otorisasi akan atau sudah berakhir. Perlu diingat, hitungan 2 tahun dimulai sejak tanggal penerbitan, bukan sejak pertama kali digunakan.
  • Kedua, passphrase lupa atau tidak diketahui. Tanpa passphrase, kode tidak bisa dipakai untuk menandatangani dokumen elektronik.
  • Ketiga, alasan lain yang menyebabkan kode tidak dapat digunakan, sehingga wajib pajak perlu penggantian.

Jika permintaan disetujui, KPP akan menerbitkan kode otorisasi baru, dan secara otomatis masa berlaku kode lama dinyatakan berakhir.

Pada akhirnya, sebelum masuk musim lapor SPT Tahunan, pastikan satu hal sederhana ini: kode otorisasi atau sertifikat elektronik masih aktif. Dengan begitu, pelaporan SPT lewat Coretax bisa berjalan lancar tanpa drama di menit-menit terakhir.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *