Kode Nama Harta SPT OP di Coretax: Jangan Sampai Salah Pilih

Kode Nama Harta SPT OP di Coretax: Jangan Sampai Salah Pilih

Bandung, BBF – Mulai Tahun Pajak 2025, pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi lewat Coretax tidak lagi sekadar isi nominal harta. Wajib pajak juga harus memilih kode nama harta yang sesuai. Kelihatannya sepele, tapi salah kode bisa bikin data harta tidak konsisten dan berisiko jadi bahan klarifikasi pajak.

Kenapa Kode Nama Harta Ini Penting?

Karena di Coretax:

  • Data makin terstruktur

  • Pola harta bisa dibandingkan antar tahun

  • Lonjakan harta tanpa penjelasan bisa memicu klarifikasi pajak

Singkatnya:
Salah kode bukan cuma salah teknis, tapi bisa jadi masalah kepatuhan.

1. Kas dan Setara Kas (Kode 01xx)

Kategori ini digunakan untuk harta berupa uang dan instrumen yang setara uang.

  • 0101 Uang Tunai / Bank Note / Koin

  • 0102 Tabungan (Bank/Lembaga Keuangan)

  • 0103 Giro

  • 0104 Deposito

  • 0105 Uang Elektronik

  • 0106 Cek

  • 0107 Wessel

  • 0108 Kertas Komersial

  • 0109 Setara Kas Lainnya

Catatan penting:
Saldo e-wallet, rekening digital, dan tabungan online tetap dianggap harta, bukan “uang numpang lewat”.

2. Piutang (Kode 02xx)

Digunakan untuk hak tagih Wajib Pajak kepada pihak lain.

  • 0201 Piutang Usaha

  • 0202 Piutang Afiliasi

  • 0209 Piutang Lainnya

Contoh kasus:

  • Kamu meminjamkan uang ke teman, belum dibayar → piutang

  • Penjualan usaha belum lunas → piutang usaha

3. Investasi / Sekuritas (Kode 03xx)

Kategori harta berupa penanaman modal dan instrumen keuangan.

  • 0301 Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali

  • 0302 Saham Non Bursa

  • 0303 Saham Bursa

  • 0304 Obligasi Perusahaan

  • 0305 Obligasi Pemerintah

  • 0306 Surat Utang Lainnya

  • 0307 Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Indonesia

  • 0308 Instrumen Derivative

  • 0309 Penyertaan Modal dalam Perusahaan Lain yang Bukan atas Saham

  • 0310 Asuransi

  • 0311 Unit Link di Asuransi

  • 0399 Investasi Lainnya

Kesalahan umum:
Asuransi unit link sering lupa dilaporkan, padahal secara pajak dianggap investasi.

4. Harta Bergerak (Kode 04xx)

Harta berwujud yang dapat dipindahkan.

  • 0401 Sepeda

  • 0402 Sepeda Motor

  • 0403 Mobil Penumpang

  • 0404 Bus

  • 0405 Kendaraan Angkutan Jalan

  • 0406 Kendaraan Tujuan Khusus

  • 0407 Kereta

  • 0408 Pesawat Terbang

  • 0409 Kapal

  • 0410 Mesin

  • 0411 Gerobak

  • 0412 Kapal Pesiar

  • 0499 Harta Bergerak Lainnya

Motor, mobil, bahkan gerobak usaha pun masuk kategori ini.

5. Harta Tidak Bergerak (Kode 05xx)

Harta berupa tanah dan/atau bangunan.

  • 0501 Tanah Kosong

  • 0502 Tanah dan/atau Bangunan untuk Tempat Tinggal

  • 0503 Apartemen

  • 0504 Vessel

  • 0505 Tanah atau Lahan untuk Usaha (Pertanian, Perkebunan, dsb)

  • 0506 Tanah dan/atau Bangunan untuk Usaha (Toko, Pabrik, dsb)

  • 0507 Tanah dan/atau Bangunan yang Disewakan

  • 0509 Harta Tidak Bergerak Lainnya

Tips aman:
Gunakan nilai perolehan, bukan NJOP terbaru, kecuali ada aturan khusus.

6. Harta Lainnya (Kode 06xx – 07xx)

Harta selain yang sudah diklasifikasikan sebelumnya.

  • 0601 Paten

  • 0602 Royalti

  • 0603 Merek Dagang

  • 0699 Harta Tidak Berwujud Lainnya

  • 0701 Emas Batangan

  • 0702 Emas Perhiasan

  • 0703 Batangan Non Emas

  • 0704 Perhiasan Non Emas

  • 0705 Permata

  • 0706 Barang-barang Seni dan Antik

  • 0707 Peralatan Olahraga Khusus

  • 0708 Peralatan Elektronik

  • 0709 Perabot Rumah Tangga

  • 0710 Peralatan Kantor

  • 0711 Jet Ski

  • 0712 Persediaan Usaha

  • 0799 Harta Lainnya

B. Utang pada Akhir Tahun Pajak

Selain harta, Wajib Pajak juga wajib melaporkan utang.

  • 101 Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank

  • 102 Kartu Kredit

  • 103 Utang Afiliasi

  • 109 Utang Lainnya

 Utang ini penting untuk menjelaskan keseimbangan kekayaan bersih di SPT.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *