Bandung, BBF – Mulai Tahun Pajak 2025, pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi lewat Coretax tidak lagi sekadar isi nominal harta. Wajib pajak juga harus memilih kode nama harta yang sesuai. Kelihatannya sepele, tapi salah kode bisa bikin data harta tidak konsisten dan berisiko jadi bahan klarifikasi pajak.
Daftar isi
ToggleKenapa Kode Nama Harta Ini Penting?
Karena di Coretax:
Data makin terstruktur
Pola harta bisa dibandingkan antar tahun
Lonjakan harta tanpa penjelasan bisa memicu klarifikasi pajak
Singkatnya:
Salah kode bukan cuma salah teknis, tapi bisa jadi masalah kepatuhan.
1. Kas dan Setara Kas (Kode 01xx)
Kategori ini digunakan untuk harta berupa uang dan instrumen yang setara uang.
0101 Uang Tunai / Bank Note / Koin
0102 Tabungan (Bank/Lembaga Keuangan)
0103 Giro
0104 Deposito
0105 Uang Elektronik
0106 Cek
0107 Wessel
0108 Kertas Komersial
0109 Setara Kas Lainnya
Catatan penting:
Saldo e-wallet, rekening digital, dan tabungan online tetap dianggap harta, bukan “uang numpang lewat”.
2. Piutang (Kode 02xx)
Digunakan untuk hak tagih Wajib Pajak kepada pihak lain.
0201 Piutang Usaha
0202 Piutang Afiliasi
0209 Piutang Lainnya
Contoh kasus:
Kamu meminjamkan uang ke teman, belum dibayar → piutang
Penjualan usaha belum lunas → piutang usaha
3. Investasi / Sekuritas (Kode 03xx)
Kategori harta berupa penanaman modal dan instrumen keuangan.
0301 Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali
0302 Saham Non Bursa
0303 Saham Bursa
0304 Obligasi Perusahaan
0305 Obligasi Pemerintah
0306 Surat Utang Lainnya
0307 Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Indonesia
0308 Instrumen Derivative
0309 Penyertaan Modal dalam Perusahaan Lain yang Bukan atas Saham
0310 Asuransi
0311 Unit Link di Asuransi
0399 Investasi Lainnya
Kesalahan umum:
Asuransi unit link sering lupa dilaporkan, padahal secara pajak dianggap investasi.
4. Harta Bergerak (Kode 04xx)
Harta berwujud yang dapat dipindahkan.
0401 Sepeda
0402 Sepeda Motor
0403 Mobil Penumpang
0404 Bus
0405 Kendaraan Angkutan Jalan
0406 Kendaraan Tujuan Khusus
0407 Kereta
0408 Pesawat Terbang
0409 Kapal
0410 Mesin
0411 Gerobak
0412 Kapal Pesiar
0499 Harta Bergerak Lainnya
Motor, mobil, bahkan gerobak usaha pun masuk kategori ini.
5. Harta Tidak Bergerak (Kode 05xx)
Harta berupa tanah dan/atau bangunan.
0501 Tanah Kosong
0502 Tanah dan/atau Bangunan untuk Tempat Tinggal
0503 Apartemen
0504 Vessel
0505 Tanah atau Lahan untuk Usaha (Pertanian, Perkebunan, dsb)
0506 Tanah dan/atau Bangunan untuk Usaha (Toko, Pabrik, dsb)
0507 Tanah dan/atau Bangunan yang Disewakan
0509 Harta Tidak Bergerak Lainnya
Tips aman:
Gunakan nilai perolehan, bukan NJOP terbaru, kecuali ada aturan khusus.
6. Harta Lainnya (Kode 06xx – 07xx)
Harta selain yang sudah diklasifikasikan sebelumnya.
0601 Paten
0602 Royalti
0603 Merek Dagang
0699 Harta Tidak Berwujud Lainnya
0701 Emas Batangan
0702 Emas Perhiasan
0703 Batangan Non Emas
0704 Perhiasan Non Emas
0705 Permata
0706 Barang-barang Seni dan Antik
0707 Peralatan Olahraga Khusus
0708 Peralatan Elektronik
0709 Perabot Rumah Tangga
0710 Peralatan Kantor
0711 Jet Ski
0712 Persediaan Usaha
0799 Harta Lainnya
B. Utang pada Akhir Tahun Pajak
Selain harta, Wajib Pajak juga wajib melaporkan utang.
101 Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank
102 Kartu Kredit
103 Utang Afiliasi
109 Utang Lainnya
Utang ini penting untuk menjelaskan keseimbangan kekayaan bersih di SPT.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










