Bandung, BBF – Mulai tahun depan, 2026 Full Coretax bukan lagi wacana. Seluruh urusan administrasi pajak akan sepenuhnya dilakukan melalui sistem Coretax Administration System milik Direktorat Jenderal Pajak.
Artinya, semua proses pajak yang selama ini tersebar di berbagai aplikasi akan disatukan dalam satu platform digital.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa mulai 2026, DJP Online tidak lagi digunakan. Wajib pajak hanya akan dilayani melalui satu kanal resmi, yaitu Coretax.
Karena itu, wajib pajak diminta segera mengaktivasi akun Coretax masing-masing agar tidak mengalami kendala ke depannya.
“Mulai tahun 2026 hanya ada satu channel pelayanan perpajakan, hanya lewat Coretax. DJP Online sudah tidak digunakan lagi,” ujar Bimo dalam Podcast Cermati, Rabu (24/12/2025).
Daftar isi
ToggleKenapa 2026 Full Coretax Jadi Penting untuk Wajib Pajak
Peralihan ke 2026 Full Coretax menandai perubahan besar dalam cara wajib pajak berinteraksi dengan administrasi perpajakan. Jika sebelumnya pelaporan, pembayaran, dan layanan pajak tersebar di beberapa aplikasi, kini semuanya terintegrasi dalam satu sistem.
Dengan Coretax, wajib pajak bisa:
Melaporkan SPT Tahunan
Membuat dan mengelola faktur pajak
Melakukan pembayaran pajak
Membuat bukti potong
Mengajukan permohonan layanan pajak
Semua proses tersebut dilakukan dalam satu platform yang sama, tanpa perlu berpindah-pindah sistem atau membuka banyak tab. Ini membuat administrasi pajak jadi lebih praktis dan mudah dipantau.
Apa Dampaknya Kalau Belum Aktivasi Coretax
Meski 2026 Full Coretax baru berlaku penuh tahun depan, aktivasi akun Coretax tidak bisa ditunda. Aktivasi adalah pintu masuk agar wajib pajak bisa menggunakan seluruh fitur yang tersedia.
Tanpa aktivasi:
Wajib pajak tidak bisa login ke Coretax
Pelaporan dan permohonan layanan pajak akan terhambat
Risiko terlambat lapor atau tidak bisa mengakses layanan meningkat
Bimo juga menekankan bahwa Coretax dirancang agar bisa digunakan secara mandiri oleh wajib pajak, termasuk pelaku UMKM. Semua proses dibuat lebih sederhana dan transparan, karena status setiap permohonan bisa dilacak secara real time.
Bagi pelaku UMKM, Coretax juga menyediakan fitur khusus seperti pembuatan kode billing PPh Final UMKM 0,5% yang bisa langsung disetor dan dilaporkan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Dengan sistem yang sepenuhnya digital, 2026 Full Coretax diharapkan membuat pelayanan pajak lebih cepat, transparan, dan efisien. Wajib pajak tidak lagi bergantung pada proses manual atau kunjungan fisik ke kantor pajak, karena seluruh layanan sudah terintegrasi dalam satu platform.
Kesimpulannya, Coretax bukan sekadar sistem baru, tapi fondasi baru administrasi perpajakan Indonesia. Semakin cepat wajib pajak beradaptasi dan mengaktivasi akun Coretax, semakin minim risiko kendala saat sistem ini berlaku penuh di 2026.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










