Jenis SPT Notaris di Era Coretax, Gak Pakai 1770 Lagi?

Jenis SPT Notaris di Era Coretax, Gak Pakai 1770 Lagi?

Bandung, BBF – Banyak notaris masih bertanya-tanya soal Jenis SPT Notaris di era Coretax. Apakah masih pakai 1770 seperti dulu? Atau ada formulir khusus? Jawabannya cukup mengejutkan: sekarang cuma ada satu jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi.

Jadi kalau kamu notaris dan bingung pilih formulir, di sistem baru ini sudah nggak ada lagi 1770, 1770S, atau 1770SS terpisah. Semuanya jadi satu.

Jenis SPT Notaris Sekarang Hanya Satu Formulir

Di Coretax, Jenis SPT Notaris tidak lagi dibedakan berdasarkan nomor formulir seperti sistem lama. Karena notaris termasuk kategori pekerjaan bebas, maka pengisian SPT dilakukan melalui satu formulir tunggal SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Nantinya sistem akan menyesuaikan tampilan berdasarkan profil kamu sebagai pekerja bebas. Artinya, bukan formulirnya yang beda, tapi bagian yang diisi yang menyesuaikan.

Pengisian Dinamis Sesuai Profil

Ini yang menarik.

Walaupun Jenis SPT Notaris cuma satu, sistem Coretax bersifat dynamic form. Jadi tampilan akan menyesuaikan dengan:

  • Status sebagai pekerjaan bebas

  • Metode pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN)

  • Sumber penghasilan

Kalau kamu pakai pembukuan, input laporan keuangan. Kalau pakai NPPN, masukkan perhitungan normanya. Semua langsung diinput dalam sistem, tanpa pilih formulir berbeda seperti dulu.

Data Bukti Potong Sudah Otomatis

Salah satu kelebihan sistem baru dalam konteks Jenis SPT Notaris adalah fitur pre-populated. Kalau klien sudah melaporkan dan menerbitkan bukti potong (misalnya PPh 21 atau PPh 23), datanya otomatis muncul di draft SPT kamu.

Tapi tetap harus dicek ulang. Karena sistem hanya menarik data, bukan menjamin kebenaran substansi.

Kewajiban Tambahan untuk Notaris/PPAT

Selain soal Jenis SPT Notaris, ada hal penting lain. Untuk notaris yang juga bertindak sebagai PPAT, sekarang validasi PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) juga terintegrasi di Coretax.

Artinya, sebelum akta ditandatangani, validasi PPh harus dilakukan lewat sistem. Ini bukan bagian dari SPT Tahunan, tapi tetap berkaitan dengan kewajiban administrasi perpajakan notaris.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *