DJP Teliti Jawaban SP2DK, Ada 15 Kemungkinan Hasil

DJP Teliti Jawaban SP2DK, Ada 15 Kemungkinan Hasil

Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian atas tanggapan dari wajib pajak yang mendapatkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Proses DJP teliti jawaban SP2DK ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara penjelasan wajib pajak dengan data yang dimiliki otoritas pajak.

Account representative (AR) dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan, atau tim pengawasan perpajakan, melakukan penelitian atas tanggapan yang diterima dari wajib pajak berdasarkan pengetahuan, keahlian, dan sikap profesional dalam rangka menentukan simpulan dan usulan tindak lanjut.

“Kepala KPP memutuskan tindak lanjut kegiatan P2DK dengan memperhatikan simpulan dan usulan tindak lanjut,” bunyi penggalan pedoman dalam SE-8/PJ/2026, dikutip Jumat (24/7/2026).

15 Bentuk Simpulan Ketika DJP Teliti Jawaban SP2DK

Setidaknya ada 15 bentuk simpulan yang bisa didapat berdasarkan hasil penelitian atas tanggapan wajib pajak. Berikut rinciannya.

  1. Tidak ditemukan adanya indikasi dan modus ketidakpatuhan.
  2. Wajib pajak tidak ditemukan, tidak dikenal, dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
  3. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia, akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan telah dibubarkan.
  4. Wajib pajak tidak memberikan tanggapan atas SP2DK.
  5. Wajib pajak menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai hasil penelitian dan/atau tidak melakukan penyampaian atau pembetulan SPT sesuai hasil penelitian.
  6. Wajib pajak menyampaikan tanggapan yang sesuai hasil penelitian dan/atau melakukan penyampaian atau pembetulan SPT sesuai hasil penelitian.
  7. Wajib pajak menyampaikan tanggapan yang perlu ditindaklanjuti melalui kegiatan penilaian untuk tujuan perpajakan.
  8. Wajib pajak memiliki data dan/atau status dalam sistem administrasi DJP yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  9. Wajib pajak terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimilikinya.
  10. Ditemukan adanya kesalahan dalam produk hukum berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  11. Wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan, telah dilakukan pemeriksaan, sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, atau sedang dilakukan penyidikan.
  12. Terdapat data dan/atau keterangan baru dalam sistem administrasi pengawasan DJP yang belum termasuk dalam materi kertas kerja penelitian (KKPt) dan laporan hasil penelitian (LHPt) yang menjadi dasar penerbitan SP2DK.
  13. Wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
  14. Wajib pajak strategis semula wajib pajak lainnya dan/atau wajib pajak strategis yang telah dilakukan penelitian kepatuhan material dalam lingkup PPM serta SP2DK yang diterbitkan tidak didasarkan pada pelaksanaan penelitian komprehensif.
  15. Simpulan lainnya.

Dasar Penentuan Simpulan oleh Kepala KPP

Kelima belas bentuk simpulan tersebut menjadi acuan bagi kepala KPP dalam memutuskan tindak lanjut kegiatan P2DK. Keputusan ini diambil dengan memperhatikan simpulan dan usulan tindak lanjut yang telah disusun oleh AR dan/atau tim pengawasan perpajakan berdasarkan hasil penelitian menyeluruh atas jawaban wajib pajak.

Beragamnya kemungkinan hasil ini menunjukkan bahwa proses saat DJP teliti jawaban SP2DK bersifat komprehensif dan tidak hanya berfokus pada satu jenis pelanggaran, melainkan mencakup berbagai kondisi administratif hingga indikasi pidana perpajakan.


FAQ

1. Apa tujuan DJP teliti jawaban SP2DK dari wajib pajak?
Tujuannya adalah untuk menentukan simpulan dan usulan tindak lanjut yang tepat berdasarkan kesesuaian tanggapan wajib pajak dengan data yang dimiliki DJP.

2. Siapa yang berwenang melakukan penelitian atas tanggapan SP2DK?
Penelitian dilakukan oleh account representative (AR) dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan, atau oleh tim pengawasan perpajakan.

3. Ada berapa bentuk simpulan yang bisa dihasilkan dari penelitian SP2DK?
Terdapat 15 bentuk simpulan, mulai dari tidak ditemukannya indikasi ketidakpatuhan hingga indikasi tindak pidana perpajakan.

4. Apa yang terjadi jika wajib pajak tidak menanggapi SP2DK?
Ketidakresponsifan wajib pajak menjadi salah satu bentuk simpulan tersendiri yang dapat memengaruhi tindak lanjut yang diambil DJP.

5. Siapa yang memutuskan tindak lanjut setelah simpulan disusun?
Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) yang memutuskan tindak lanjut kegiatan P2DK berdasarkan simpulan dan usulan yang telah disusun.

6. Apa dasar hukum penelitian tanggapan SP2DK ini?
Ketentuan ini diatur dalam SE-8/PJ/2026 tentang pedoman pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

7. Apakah simpulan penelitian bisa berujung pada tindak pidana?
Ya, salah satu dari 15 bentuk simpulan adalah indikasi bahwa wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1651

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *